Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali Nikah: Langkah Krusial dalam SOP Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA Kec.Buay Bahuga

Rabu, 23 Juli 2025 Humas Way Kanan
Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali Nikah: Langkah Krusial dalam SOP Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA Kec.Buay Bahuga
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali Nikah: Langkah Krusial dalam SOP Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA Kec.Buay Bahuga

Way Kanan, KUA Buay Bahuga  (Humas)– KUA Kecamatan Buay Bahuga terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan bagi calon pengantin (catin) dan wali nikah, yang dilaksanakan di KUA Buay Bahuga pada Rabu,23 Juli  2025

Penghulu Kua Kecamatan Buay Bahuga Agus Suwartoyo, selaku petugas yang memeriksa calon pengantin dan Wali Nikah menegaskan pentingnya pemeriksaan calon pengantin sebagai bagian dari proses administrasi pernikahan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh catin.

"Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA Buaya Bahuga menekankan empat  hal utama: umur calon pengantin, status calon pengantin apakah lajang, janda atau duda (termasuk cerai mati),  keterangan kesehatan dari Puskesmas,dan Sinkronisasi data pengantin yang terkait  di data kependudukan " jelas Agus Swartoyo.

Lanjutnya Agus Swartoyo menjelaskan : “ Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali Nikah yang merupakan satu rangkaian dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan di KUA Buay Bahuga ini dimulai dengan pemeriksaan  ketat Dokumen Kependudukan  yang disetorkan ke KUA Buay Bahuga. ”.

Selain itu “ Pentingnya pemeriksaan wali yang dilaksanakan sebelum peristiwa nikah dilaksanakan bertujuan untuk memastikan bahwa wali yang akan menjadi wali dalam pernikahan calon pengantin adalah bena-benar Wali yang berhak menjadi wali nikah sebagaimana yang dijelaskan dalam PMA No. 30 Tahun 2024” ujar Agus Suwartoyo.

Dengan kegiatan ini diharapkan bahwa Calon Pengantin dan Wali nikah benar- benar memenuhi syarat dan rukun nikah baik secara Agama maupun   secara Negara. Sehingga kedepannya pernikahan yang dilaksanakan menjadi pernikahan yang Sakinah , mawaddah wa rahmah(Taufiq/Fitria)


Editor : Fadilah