Pemeriksaan Calon Pengantin dan Wali Nikah: Langkah
Krusial dalam SOP Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA Kec.Buay Bahuga
Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas)– KUA Kecamatan Buay Bahuga terus
menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan dan pencatatan
pernikahan bagi warga beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah
pemeriksaan bagi calon pengantin (catin) dan wali nikah, yang dilaksanakan di
KUA Buay Bahuga pada Rabu,23 Juli 2025
Penghulu Kua Kecamatan Buay Bahuga Agus Suwartoyo, selaku
petugas yang memeriksa calon pengantin dan Wali Nikah menegaskan pentingnya
pemeriksaan calon pengantin sebagai bagian dari proses administrasi pernikahan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi
oleh catin.
"Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA Buaya Bahuga
menekankan empat hal utama: umur calon
pengantin, status calon pengantin apakah lajang, janda atau duda (termasuk
cerai mati), keterangan kesehatan dari
Puskesmas,dan Sinkronisasi data pengantin yang terkait di data kependudukan " jelas Agus
Swartoyo.
Lanjutnya Agus Swartoyo menjelaskan : “ Pemeriksaan Calon
Pengantin dan Wali Nikah yang merupakan satu rangkaian dengan kegiatan
Bimbingan Perkawinan di KUA Buay Bahuga ini dimulai dengan pemeriksaan ketat Dokumen Kependudukan yang disetorkan ke KUA Buay Bahuga. ”.
Selain itu “ Pentingnya pemeriksaan wali yang
dilaksanakan sebelum peristiwa nikah dilaksanakan bertujuan untuk memastikan
bahwa wali yang akan menjadi wali dalam pernikahan calon pengantin adalah
bena-benar Wali yang berhak menjadi wali nikah sebagaimana yang dijelaskan
dalam PMA No. 30 Tahun 2024” ujar Agus Suwartoyo.
Dengan kegiatan ini diharapkan bahwa Calon Pengantin dan Wali nikah benar- benar memenuhi syarat dan rukun nikah baik secara Agama maupun secara Negara. Sehingga kedepannya pernikahan yang dilaksanakan menjadi pernikahan yang Sakinah , mawaddah wa rahmah(Taufiq/Fitria)
Editor : Fadilah