Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Pemutakhiran Data Non PNS: Langkah Nyata Kemenag Lampung Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Rabu, 03 April 2024 Anggithya
Pemutakhiran Data Non PNS: Langkah Nyata Kemenag Lampung Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Tim Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Rapat Pemutakhiran Data Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa, 2 April 2024.

Kegiatan ini dilakukan secara hybrid yang dipusatkan pada Aula Pepadun kantor setempat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas, serta diikuti Kepala Kemenag, Kepala Subbagian Tata Usaha, Analis Kepegawaian Kemenag Kota/Kabupaten, dan Kepala Madrasah Se-Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah dalam pengantarnya menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan Rapat Pemutakhiran Data Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tata cara pemutakhiran data Non ASN, membahas dan merumuskan strategi pemutakhiran data Non ASN, menentukan target waktu penyelesaian pemutakhiran data Non ASN, membentuk tim kerja untuk pemutakhiran data Non ASN, membuat pedoman teknis pemutakhiran data Non ASN.

“Saat ini kita telah memasuki tri semester kedua, Saya mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Kanwil Kemenag Lampung untuk segera menginput Laporan Kinerja melalui aplikasi e-kinerja BKN,” imbau Marwan.

Marwan, sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenag Lampung atas arahan dan motivasinya terhadap SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP sehingga Lampung dapat menyelesaikan secara baik, tepat, dan akurat.

“Mudah-mudahan kedepannya, kita semua segera menyelesaikan segala tagiha-tagihannya dengan cepat dan tepat waktu, jangan nanti Provinsi Lampung menjadi penyumbang capaian negatif,” pintanya.

“Saya juga mengucapkan Selamat kepada Kepala Madrasah yang telah mengantarkan peserta didiknya masuk ke Perguruan Tinggi Se-Indonesia melalui jalur undangan. Ini merupakan kerja sama seluruh tim, bukan kerja Kepala Madrasah atau hanya satu orang saja,” ujarnya.

“Dengan diterimanya peserta didik kita di PTN, Saya meminta kepada Kepala Madrasah maupun Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kemenag Kota/Kabupaten Se-Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi yang menyeluruh sehingga kedepannya kita mengalami peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya,” pintanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo dalam arahannya menyampaikan bahwa data Non ASN yang akurat dan terbaru merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Data yang valid akan membantu Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dalam mengambil keputusan yang tepat dan strategis terkait pengelolaan tenaga Non ASN.

“Pemutakhiran data Non ASN ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Dengan data yang akurat, kita dapat mengetahui jumlah, jenis, dan distribusi Non ASN secara tepat. Hal ini akan membantu kita dalam menyusun kebijakan dan program yang lebih efektif dan efisien,” ujar Kakanwil Kemenag Lampung.

Kakanwil menjelaskan bahwa Pemutakhiran data mandiri dilaksanakan bagi tenaga non ASN yang telah terdata dalam database BKN sesuai dengan Surat Menpan RB. Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yaitu hrms.kemenag.go.id/pdm-nonasn, mulai tanggal 01 hingga 05 April 2024. 

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung meminta kepada seluruh Kasi Pendidikan Madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk dapat segera melakukan pemutakhiran data Non ASN di wilayahnya masing-masing. Pimpinan Satuan Kerja secara berjenjang baik Kepala Madrasah, Kepala dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung wajib memastikan kebenaran data tersebut, serta dalam prosesnya berpedoman pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang pernah ditandatangani pada saat pendataan tenaga non ASN pada tahun 2022 lalu.

"Saya minta kepada seluruh jajaran untuk dapat segera melakukan pemutakhiran data Non ASN di wilayahnya masing-masing. Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa data tersebut selalu akurat dan terbaru," tegas Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Rakor ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang tata cara pemutakhiran data Non ASN oleh narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemutakhiran data Non ASN dapat dilakukan melalui aplikasi.

Setelah pemaparan materi, Rakor ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, para peserta Rakor dapat mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan pemutakhiran data Non ASN.(Anggithya/Rizky Mubarak/Abdul Aziz)