Lampung,
Kemenag (Humas)-- Penghulu di Lampung menggelar diskusi bersama Wedding
Organizer (WO) di Hotel Nusantara, Rabu (18/09/2024). Pertemuan ini dihadiri
oleh Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Lampung
Purna Irawan, dan Pengurus Cabang (PC APRI) Kota Bandar Lampung, yang mewakili
para penghulu, serta perwakilan WO yang tergabung dalam Asosiasi Tata Upacara
Adat Nusantara (ASTANA) Lampung.
Acara tersebut
bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penghulu dan WO, yang keduanya
memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam pelaksanaan pernikahan.
Tujuan dari pertemuan ini adalah mencapai tiga kesuksesan, yaitu sukses tugas
penghulu, sukses tugas WO, dan sukses acara yang diadakan oleh shohibul hajat.
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan komunikasi dan pemahaman yang baik
terkait tugas masing-masing pihak.
"Acara
Penghulu dan WO Ngobrol Bareng yang dilaksanakan ini merupakan langkah nyata
untuk meningkatkan kualitas layanan pernikahan di Lampung. Melalui diskusi dan
kolaborasi yang intens, kita berhasil mencapai enam kesepakatan penting yang
menjadi landasan untuk memperkuat sinergi antara penghulu dan Wedding Organizer
(WO). Kesepakatan ini tidak hanya akan memudahkan proses administrasi, tetapi
juga memastikan agar pernikahan yang dilaksanakan dapat berjalan lebih tertib,
lancar, dan sesuai dengan ketentuan agama serta adat setempat.
Kami berharap
dengan adanya kesepakatan ini, penghulu dan WO dapat bekerja sama lebih erat
demi kepuasan dan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah. Ini juga sejalan
dengan komitmen kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat, khususnya dalam prosesi sakral pernikahan," papar Purna
Dalam diskusi
tersebut, dihasilkan enam poin kesepakatan sebagai berikut:
- Penghulu dan WO sepakat bahwa
pernikahan adalah acara yang sakral dan penuh keberkahan.
- Untuk menjaga nilai sakral dan
keberkahan dalam pernikahan, susunan prosesi pencatatan nikah akan
mengikuti regulasi, meliputi pembukaan, sambutan penyerahan dan
penerimaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, prosesi akad nikah, hingga
penyerahan buku nikah atau mahar.
- Izin nikah diperbolehkan
dilakukan di luar jam pelaksanaan akad nikah.
- Penempatan pengantin tidak
diwajibkan menghadap kiblat. Untuk memudahkan administrasi pencatatan,
saat akad nikah, pengantin wanita disandingkan dengan pengantin pria.
Namun, jika ada kearifan lokal atau nilai agama yang ingin dihormati,
pengantin diperbolehkan tidak disandingkan, asalkan jarak mereka tidak
terlalu jauh dari meja pernikahan.
- WO diminta mempersiapkan acara
tepat waktu, terutama pada jam pertama, karena penghulu mungkin memiliki
lebih dari satu tugas di hari yang sama. Keterlambatan pada acara pertama
dapat menyebabkan keterlambatan di acara berikutnya.
- Penghulu diharapkan hadir
minimal 10 menit sebelum pelaksanaan akad nikah. Jika keterlambatan
terjadi akibat ketidaksiapan shohibul hajat, penghulu diberi toleransi
waktu hingga 15 menit. Jika waktu terlambat lebih dari 20 menit, susunan
acara bisa diubah dengan mendahulukan akad nikah sebelum sambutan, atau
penghulu diperbolehkan melakukan pencatatan lebih dulu.
Kesepakatan ini
kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disiapkan oleh Kantor Urusan
Agama (KUA) dan ditandatangani oleh calon pengantin, wali, WO, serta KUA.
(Fadilah/Rizki)