Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penghulu KUA Buay Bahuga Sampaikan Empat Prinsip Pernikahan dalam Akad Nikah di Punjul Agung

Rabu, 06 Agustus 2025 Humas Way Kanan
Penghulu KUA Buay Bahuga Sampaikan Empat Prinsip Pernikahan dalam Akad Nikah di Punjul Agung
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) -- Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, memandu prosesi akad nikah pasangan Martin Handoko dan Yuli Ermiyani yang digelar di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Rabu (06/08/2025). Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai serta masyarakat setempat.

Sebelum prosesi ijab qabul, Agus Suwartoyo menyampaikan khutbah nikah yang berisi empat prinsip dasar dalam membina rumah tangga sesuai ajaran Islam. Ia menekankan pentingnya prinsip-prinsip ini diterapkan dalam kehidupan berumah tangga agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Prinsip pertama yang disampaikan adalah saling pengertian. Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki kekurangan dan perbedaan, sehingga suami istri harus mampu saling memahami demi menjaga keharmonisan keluarga. "Tugas istri, ketika suami pulang, adalah memberikan kenyamanan. Jika tidak ada saling pengertian, perpecahan akan mudah terjadi," ujarnya.

Prinsip kedua adalah saling menghargai. Agus menjelaskan bahwa menghargai setiap usaha dan peran pasangan, sekecil apa pun, akan menciptakan suasana rumah tangga yang indah. Tanpa rasa saling menghargai, hal-hal kecil bisa menjadi sumber konflik besar.

Selanjutnya, prinsip ketiga adalah saling memaafkan. Ia menekankan bahwa dalam kehidupan keluarga, perselisihan tidak bisa dihindari, baik antara suami istri maupun orang tua dan anak. Oleh karena itu, sikap saling memaafkan menjadi kunci menjaga keharmonisan rumah tangga.

Prinsip terakhir adalah bersatu dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar serta saling mengingatkan dalam kebaikan dan ibadah kepada Allah. Ia berharap pasangan pengantin mampu menjadi mitra dalam memperkuat iman dan menjaga diri dari perbuatan tercela.

Prosesi akad nikah dinyatakan sah setelah kedua mempelai mengucapkan ijab qabul di hadapan dua orang saksi. Acara ditutup dengan penyerahan dua buku nikah oleh penghulu KUA Buay Bahuga. Tangis haru dan bahagia mengiringi prosesi tersebut, menandai awal kehidupan baru pasangan Martin dan Yuli sebagai suami istri.(Taufik/Afril/Fitria)


Editor : Fadilah