Negara Batin, Way Kanan (humas) - - Senin, 21 Juli 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan konsultasi dan pendampingan dalam proses Permohonan Isbat Nikah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar memperoleh pengakuan hukum secara sah dari negara.
Isbat
nikah merupakan proses penetapan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan
yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum di Kantor
Urusan Agama. Banyak pasangan, terutama di wilayah pedesaan atau pernikahan
yang dilakukan jauh sebelum era pencatatan modern, mengalami kendala
administratif karena tidak memiliki buku nikah.
Dalam rangka mendukung proses ini, KUA Negara Batin secara aktif memberikan konsultasi hukum dan bimbingan teknis kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan isbat nikah. Pelayanan ini meliputi pengecekan dokumen, penyusunan surat permohonan, serta koordinasi dengan pihak Pengadilan Agama.
Filial Sa’adillah sebagai Penghulu lakukan pemeriksaan berkas Permohonan Isbat Nikah dari warga Kampung Purwa Negara tersebut.
Filial Sa’adillah menyampaikan bahwa pelayanan
ini sangat penting karena berdampak langsung terhadap keabsahan administrasi
keluarga, seperti pembuatan akta kelahiran anak, jaminan sosial, dan keperluan
legal lainnya. “Isbat nikah bukan hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari
perlindungan hak-hak anggota keluarga,” ungkapnya.
Salah
satu pasangan yang mengikuti layanan ini, warga dari Kampung Purwa Negara
mengaku sangat terbantu dengan pendampingan dari KUA Negara Batain. “Kami sudah
menikah sejak tahun 1990 secara agama, tapi belum punya buku nikah. Sekarang
kami merasa lega karena sudah mengajukan isbat dengan bantuan KUA Negara
Batin,” ujarnya.
Melalui pelayanan ini, KUA berharap semakin banyak pasangan yang sadar pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. KUA juga terus mengajak masyarakat untuk berkonsultasi secara terbuka apabila memiliki permasalahan terkait pernikahan maupun administrasi keagamaan lainnya. (Nining)
Editor : Fadilah