Bandar Lampung - Kepala Sekolah dan Madrasah harus memahami prosedur baru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait perubahan prosedur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Terlebih dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang menyebabkan perubahan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala MAN 1 Pringsewu, Fathul Bari saat ikut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pengawasan Dan Evaluasi PP No. 16 Th. 2021 yang dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPW) ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang mendalam terkait perubahan regulasi dan prosedur penerbitan PBG dan SLF.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan bangunan gedung yang ada di lingkungan pendidikan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan memiliki sertifikat laik fungsi," ujarnya.
Selain itu, Fathul Bari juga menekankan pentingnya peran serta dari seluruh pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan aturan baru ini.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh Kepala Sekolah dan Madrasah dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan ini dan dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kepala sekolah, madrasah, dan operator sekolah dari berbagai daerah di Lampung. Dalam acara tersebut, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai hal terkait implementasi PP No. 16 Th. 2021.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan yang ada dengan baik, sehingga dapat mendukung terciptanya bangunan gedung yang aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.