Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Perkuat Aspek Hukum Kelembagaan, MAN 1 Metro Jalin MoU Dengan Kantor Bantuan Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 MAN 1 Metro Editor: Mela
Perkuat Aspek Hukum Kelembagaan, MAN 1 Metro Jalin MoU Dengan Kantor Bantuan Hukum
MAN 1 Metro
MAN 1 Metro
Foto: Muhammad Januar

Metro, MAN 1 (Humas). MAN 1 Metro menjalin kerja sama di bidang bantuan hukum dengan Kantor Hukum Darmanto & Rekan, Pengacara dan Konsultan Hukum. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bantuan Hukum yang ditandatangani pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di MAN 1 Metro. Perjanjian ini menjadi landasan bagi kedua pihak dalam memberikan dan menerima layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Dalam perjanjian tersebut, Kantor Hukum Darmanto & Rekan bertindak sebagai Pihak Pertama yang diwakili H. Darmanto, S.H., M.H. dan Gatot Subroto, S.H., selaku advokat. Sementara itu, MAN 1 Metro bertindak sebagai Pihak Kedua yang diwakili Kepala MAN 1 Metro, H. Gunawan Susanto, S.Pd., M.Pd di dampingi KaUr TU Krisna Hadinata, M.M. Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan hukum bagi madrasah, termasuk unsur tenaga pendidik maupun administrasi.

Perjanjian tersebut mencantumkan bahwa Kantor Hukum Darmanto & Rekan merupakan institusi jasa pelayanan di bidang hukum, sedangkan MAN 1 Metro merupakan institusi pendidikan milik negara. 

Ruang lingkup kerja sama mencakup bidang nonlitigasi dan litigasi. Untuk bidang nonlitigasi, Kantor Hukum Darmanto & Rekan memberikan jasa konsultasi di bidang hukum kepada MAN 1 Metro. Adapun pada bidang litigasi, Pihak Pertama dapat mewakili Pihak Kedua dalam pendampingan hukum terhadap pihak ketiga serta pembelaan hukum dalam berbagai tahapan proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Pelaksanaan layanan hukum tersebut diberikan kepada MAN 1 Metro selaku institusi pendidikan serta mencakup kebutuhan hukum bagi seluruh staf pengajar maupun administrasi madrasah. Dengan adanya kerja sama ini, madrasah memiliki akses terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dan administrasi kelembagaan.