Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kakanwil ATR/BPN Lampung dan BWI Teken Kerjasama

Selasa, 29 Juli 2025 Anggithya
Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kakanwil ATR/BPN Lampung dan BWI Teken Kerjasama
Anggithya
Anggithya

Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Hasan Natamenggala, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung, Heri Suliyanto, resmi menandatangani perjanjian kerja sama strategis dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

Perjanjian ini menjadi bagian dari agenda nasional yang bertujuan mengamankan aset-aset wakaf dan rumah ibadah, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan umat di tengah perkembangan pembangunan yang pesat, khususnya di Lampung.

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat rawan sengketa, apalagi jika sudah dikuasai fisik oleh pihak lain selama lebih dari 20 tahun. Di Lampung yang kini menjadi pusat pertumbuhan, kita harus pastikan tanah-tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Ini bentuk tanggung jawab negara,” ujar Nusron.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa Lampung memiliki potensi besar dalam pengelolaan aset wakaf. Dari total 31.294 rumah ibadah, baru sekitar 21,5% yang lahannya telah bersertifikat. Oleh karena itu, ia menargetkan 25.000 bidang tanah wakaf di Lampung tersertifikasi dalam tiga tahun ke depan, dengan minimal 8.000 bidang per tahun.

"Saya meminta kepada Bapak dan Ibu semua untuk berperan aktif dalam mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung," pintanya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Hasan Natamenggala, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengakselerasi proses sertifikasi melalui kerja sama konkret dengan BWI dan organisasi keagamaan.

"Ini bukan sekadar penandatanganan simbolik. Kami sudah siapkan langkah-langkah teknis di lapangan. Sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat karena ini menyangkut hak umat, dan kami berkomitmen menjaga amanah itu,” tegas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, akan diperkuat untuk menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini masih belum tersentuh program sertifikasi wakaf.


Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Lampung, Heri Suliyanto,didampingi Ketua Tim Wakaf Kanwil Kemenag provinsi Lampung,menyambut baik langkah kolaboratif ini dan menilai kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN merupakan momentum penting dalam memperkuat legalitas aset wakaf di provinsi ini.

“Kami dari BWI siap mendukung penuh dengan data, pendampingan, dan edukasi kepada para nadzir dan pengelola wakaf. Jangan sampai tanah wakaf yang diperuntukkan untuk ibadah dan pendidikan justru lepas karena tidak punya kekuatan hukum,” ujar Heri.

"Melalui sinergi ini, diharapkan Provinsi Lampung menjadi contoh dalam pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat luas bagi masyarakat," pungkasnya.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, tanah aset rumah ibadah, dan tanah milik pemerintah daerah kepada penerima manfaat sebagai simbol dimulainya pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf secara masif di Lampung.

Kegiatan ini turut melibatkan organisasi masyarakat keagamaan seperti PW Nahdlatul Ulama, PW Muhammadiyah, serta PC NU dan PC Muhammadiyah dari berbagai kabupaten/kota di Lampung.(Anggithya/Aziz)