Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Perkuat Pesantren Ramah Anak, Kasi PAPKI Bekali Pengelola Pesantren Pemahaman Hak Anak Dan Pencegahan Kekerasan

Senin, 08 Juni 2026 Humas Way Kanan Editor: Anggithya
Perkuat Pesantren Ramah Anak, Kasi PAPKI Bekali Pengelola Pesantren Pemahaman Hak Anak Dan Pencegahan Kekerasan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Enindra

Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Ismail Fahmi, memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak bagi Pengelola Pondok Pesantren di Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blambangan Umpu, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman pengelola pondok pesantren mengenai pemenuhan hak anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. 

Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) tersebut menghadirkan para pengelola pondok pesantren sebagai peserta. Dalam kesempatan itu, Ismail Fahmi menyampaikan materi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dalam implementasi Pesantren Ramah Anak (PRA). Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren. 

Dalam paparannya, Ismail Fahmi menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Oleh karena itu, pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal. 

"Pesantren tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak. Setiap santri berhak memperoleh perlindungan serta pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal," ujar Ismail Fahmi.

Ia menjelaskan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak mengedepankan lima prinsip utama, yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, keberlangsungan hidup dan perkembangan anak, partisipasi anak, serta tidak adanya kekerasan. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pengelolaan pesantren, baik dalam proses pembelajaran, pengasuhan, maupun pelayanan kepada santri. 

Selain itu, Ismail Fahmi juga mengingatkan pentingnya peran pengasuh, pendidik, dan seluruh pengelola pesantren dalam membangun budaya perlindungan anak melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan penuh keteladanan.

"Pencegahan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari kesadaran bersama. Pendidikan yang baik tidak dibangun dengan kekerasan, tetapi melalui pembinaan, kasih sayang, keteladanan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan semakin memahami pentingnya pemenuhan hak anak dan mampu menerapkan prinsip-prinsip Pesantren Ramah Anak dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, pondok pesantren dapat menjadi lingkungan yang tidak hanya unggul dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga mampu mencetak generasi yang berakhlak mulia, berkarakter, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (Humas)