Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pimpin Apel Pagi, Kasi PHU Tegaskan Pelaporan SPT Sebagai Wajib Pajak

Senin, 29 Januari 2024 Datin Kanwil
Pimpin Apel Pagi, Kasi PHU Tegaskan Pelaporan SPT Sebagai Wajib Pajak
Datin Kanwil
Datin Kanwil

Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Efrizon, S.Ag., M.H, dalam apel pagi, Senin 29 Januari 2024, bertempat di Halaman Kantor dan diikuti oleh Kasubbag TU, Jajaran Kasi, Pokjawas dan seluruh ASN Kankemenag Tubaba.

Efrizon mengimbau kepada Seluruh ASN untuk menyampaikan SPT nya dan wajib pajak sampai dengan waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, pelaporan SPT dan wajib pajak saat ini bisa di akses melalui aplikasi Djp Online, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak. (Nf/Tk)