Search

Pokja MGMP/KKG, Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Agama Lintas Agama Susun Program Kerja

pokja-mgmpkkg-pengawas-pendidikan-agama-serta-penyuluh-agama-lintas-agama-susun-program-kerja
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Kelompok Kerja (Pokja) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG), Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Agama Lintas Agama Provinsi Lampung menyusun Program Kerja Tahun 2024, di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kamis (13/6).

Ketua Tim Humas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Alifah mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 377 Tahun 2023 tentang MGMP dan KKG Pendidikan Agama, KMA Nomor 378 Tahun 2024 tentang Pokja Penyuluh Agama, dan KMA Nomor 379 Tahun 2023 tentang Pokja Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja Pokja MGMP dan KKG Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Lintas Agama Provinsi Lampung Tahun 2024.

"Penyusunan program kerja ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pokja MGMP dan KKG Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Lintas Agama sesuai dengan kebutuhan dan arah kebijakan Kementerian Agama," tutur Alifah.

“Untuk diketahui Pelantikan Pengurus Pokja telah dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 18 Desember 2023,” ungkapnya.


Menindaklanjuti hasil pengukuhan tersebut, kata Alifah, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kelompok Kerja Penyuluh Agama, Pokja Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama Tingkat Provinsi Bagi Kelompok Kerja Lintas Agama.

Berdasarkan KSJ tersebut, pelaksanaan kegiatan Pokja Lintas Agama difasilitasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ujar Alifah.

Alifah menyebutkan semua kegiatan Pokja Lintas Agama harus mengacu pada Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 10 Tahun 2024 dan pelaksanaan kegiatan agar mengikutsertakan Forum Kerukunan Umat Beragama, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan Perempuan dan/atau organisasi kemasyarakatan kepemudaan.

Alifah berharap agar program kerja yang disusun dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan agama di Provinsi Lampung.

"Saya minta kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini untuk dapat bekerja sama dengan baik dan saling bersinergi dalam menyusun program kerja yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan agama di Provinsi Lampung," harap Alifah.

Kegiatan ini dilanjutkan diskusi para peserta kemudian dalam rangka menyusun program kerja Pokja MGMP dan KKG Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama, serta Penyuluh Lintas Agama Provinsi Lampung Tahun 2024. Peserta melaporkan hasil kegiatan.(Anggithya/Rizki)



Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil