Search

Puji Ajak KDEKS Dorong Pelaku Usaha untuk Sertifikasi Halal

puji-ajak-kdeks-dorong-pelaku-usaha-untuk-sertifikasi-halal
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, 13 Juni 2024 – Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengajak Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk ikut aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada para pelaku usaha makanan, minuman, dan jasa sembelihan di wilayah Provinsi Lampung. Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Manajemen Eksekutif KDEKS Provinsi Lampung bersama Sekretariat Nasional KNEKS yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Puji Raharjo menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021. Kewajiban ini mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 dan harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha paling lambat 17 Oktober 2024. Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban ini telah ditunda hingga Oktober 2026.

"Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mempersiapkan diri tanpa terkena sanksi administratif. Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi usaha menengah dan besar mulai 18 Oktober 2024," jelas Puji Raharjo.

Puji menekankan pentingnya kolaborasi antara KDEKS dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman serta jasa penyembelihan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang telah memperbanyak lembaga pendamping dan mempercepat proses sertifikasi halal. 

"Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang unggul dalam penerapan sertifikasi halal, mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, serta melindungi konsumen Muslim," tutup Puji.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan manfaat sertifikasi halal, pelaku usaha dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung atau mengakses layanan informasi halal.kemenag.go.id

(Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil