Lampung, Kanwil Kemenag (Humas)---Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung melalui Bidang Urusan Agama Islam mengadakan kegiatan Pembinaan Paham Keagamaan yang diikuti 50 orang terdiri dari Kasi Bimas Islam se Provinsi Lampung, 6 orang Ormas dan 14 peserta dari ASN Kanwil Kemenag Lampung, yang dilaksanakan dari senin 22 sd rabu 24 April 2024 di Hotel Alvia Bandar Lampung, Senin (22/04/24).
Dr. Puji Raharjo, S.Ag, SS.,M.Hum, Kakanwil Kemenag Lampung saat membuka acara kegiatan dalam materinya menyampaikan tentang Kebijakan Kanwil Kementerian Agama dalam Pembinaan Paham Keagamaan.
Riset mutakhir yang dilakukan Lakpesdam PBNU - Kementerian Agama menunjukkan bahwa dari 2019 sampai 2022, ketika program Moderasi Beragama disosialisasikan, konflik sosial berdimensi keagamaan masih terus terjadi di Indonesia. Ada total 84 konflik keagamaan yang terjadi dalam empat tahun terakhir ini.
“Konflik itu bisa dibagi ke dalam dua kategori, yaitu : Konflik antarumat beragama dan Konflik intra-umat beragama. Konflik antar umat beragama maksudnya ialah perseteruan yang berkaitan dengan masalah keagamaan antara satu pemeluk agama dan pemeluk agama lain. Jumlahnya sekitar 26 kasus, ementara konflik intra umat beragama adalah konflik yang terjadi dalam satu agama tertentu (yang diantaranya melibatkan paham keagamaan Islam). Konflik intra-umat beragama mencapai 58 kasus,” jelas Kakanwil.
Untuk itulah Kementerian Agama memiliki tugas penting untuk menjadi agen revolusi konflik dan bina damai melalui program penguatan moderasi beragama. Adapun Pengertian umum dalam Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik (BPKI-PK) yaitu : Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa”, jelas nya (Fadilah/Aziz)