Lampung (Humas) --- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meresmikan Pusat Pelayanan Publik (P4) pada Selasa (tanggal kegiatan), bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Rabu, 09 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa P4 merupakan bentuk reformasi birokrasi yang ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengintegrasikan berbagai layanan dari sejumlah instansi pemerintah dan lembaga, masyarakat kini dapat mengurus beragam kebutuhan administratif tanpa harus berpindah-pindah tempat.
“Pusat Pelayanan Publik ini adalah simbol dari semangat kolaborasi antarlembaga dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mendorong pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik,” ujar Wakil Gubernur dalam sambutannya.
Adapun layanan yang tersedia di P4, kata Jihan, antara lain pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku UMKM, pendaftaran sertifikasi produk halal oleh Kementerian Agama, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian, informasi dan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, hingga layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dan jasa industri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto yang turut hadir dalam peresmian menyampaikan bahwa Kemenag siap mendukung penuh operasional layanan di Pusat Pelayanan Publik (P4), terutama dalam hal pendaftaran sertifikasi halal yang kini semakin dibutuhkan oleh pelaku usaha lokal.
“Langkah ini mencerminkan sinergi nyata lintas sektor dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran Kemenag di P4 juga menjadi upaya strategis dalam mendekatkan layanan halal agar lebih mudah diakses, khususnya oleh pelaku UMKM yang menjadi sasaran utama kebijakan Wajib Halal Nasional,” ujarnya.
Dikatakan Erwinto, Layanan yang disediakan Kemenag di P4 memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi sekaligus mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal. Inisiatif ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan Mandatory Halal yang akan diberlakukan penuh mulai 17 Oktober 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kemenag berkomitmen untuk tidak hanya memberikan layanan administratif, tetapi juga edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi selama proses sertifikasi halal berlangsung. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi merasa kesulitan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan Kemenag dalam P4 tidak berhenti sebagai penyedia layanan teknis semata, tetapi juga sebagai mitra edukatif bagi masyarakat. Sosialisasi mengenai manfaat dan prosedur sertifikasi halal akan terus diperkuat melalui pendekatan yang kolaboratif.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas usaha, tetapi juga memiliki daya saing karena produknya telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara nasional,” ujarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk tidak ragu memanfaatkan layanan sertifikasi halal yang kini telah tersedia di Pusat Pelayanan Publik. Prosesnya semakin mudah, cepat, dan transparan,” pungkasnya.
Selain Kemenag, berbagai instansi lain juga membuka gerai layanan di P4, antara lain Kepolisian untuk perpanjangan SIM, BPJS Kesehatan, Balai Karantina Ikan, serta layanan pendampingan pinjaman dan legalitas usaha UMKM. Semua layanan ini kini dapat diakses dalam satu lokasi terpadu.(Anggithya/Baihaqi/Aditya)