Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga memberikan layanan rekomendasi nikah kepada salah satu warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan, Selasa (30/09/2025). Layanan ini bertujuan memudahkan proses administrasi serta memastikan legalitas pernikahan tetap terjaga.
Rekomendasi nikah merupakan dokumen
yang wajib dimiliki calon pengantin jika pernikahan dilaksanakan di luar
domisili tempat tinggal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa catin telah memenuhi
syarat administrasi di KUA asal dan tidak ada halangan untuk menikah.
Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera,
menegaskan pentingnya dokumen rekomendasi nikah untuk menjamin keabsahan
pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. “Dengan adanya rekomendasi
nikah, pasangan calon pengantin tidak perlu khawatir, karena pernikahannya akan
terjamin legalitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hendera juga menekankan bahwa
layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan
publik yang cepat, tepat, dan transparan. “Rekomendasi nikah bukan untuk
mempersulit, justru untuk memudahkan masyarakat agar pernikahan terlaksana dengan
tertib dan resmi,” tambahnya.
Salah satu warga dari Kampung Way
Agung, Riki Setiawan, yang mengurus dokumen tersebut, menyampaikan apresiasinya
terhadap layanan yang diberikan. “Kami merasa terbantu dengan layanan
rekomendasi nikah ini. Prosesnya jelas, mudah, dan cepat sehingga kami bisa
lebih fokus menyiapkan acara pernikahan,” katanya.
Melalui layanan ini, KUA Buay Bahuga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi pernikahan yang tertib dan sesuai regulasi. Dengan demikian, setiap akad nikah yang dilangsungkan dapat tercatat sah secara agama dan hukum negara. (Taufik/Afril/Fitria)