Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Rekomendasi Nikah: KUA Buay Bahuga Permudah Warga dan Jaga Legalitas Pernikahan

Selasa, 30 September 2025 Humas Way Kanan
Rekomendasi Nikah: KUA Buay Bahuga Permudah Warga dan Jaga Legalitas Pernikahan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga memberikan layanan rekomendasi nikah kepada salah satu warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan, Selasa (30/09/2025). Layanan ini bertujuan memudahkan proses administrasi serta memastikan legalitas pernikahan tetap terjaga.

Rekomendasi nikah merupakan dokumen yang wajib dimiliki calon pengantin jika pernikahan dilaksanakan di luar domisili tempat tinggal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa catin telah memenuhi syarat administrasi di KUA asal dan tidak ada halangan untuk menikah.

Kepala KUA Buay Bahuga, Hendera, menegaskan pentingnya dokumen rekomendasi nikah untuk menjamin keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun hukum negara. “Dengan adanya rekomendasi nikah, pasangan calon pengantin tidak perlu khawatir, karena pernikahannya akan terjamin legalitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hendera juga menekankan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. “Rekomendasi nikah bukan untuk mempersulit, justru untuk memudahkan masyarakat agar pernikahan terlaksana dengan tertib dan resmi,” tambahnya.

Salah satu warga dari Kampung Way Agung, Riki Setiawan, yang mengurus dokumen tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan. “Kami merasa terbantu dengan layanan rekomendasi nikah ini. Prosesnya jelas, mudah, dan cepat sehingga kami bisa lebih fokus menyiapkan acara pernikahan,” katanya.

Melalui layanan ini, KUA Buay Bahuga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi pernikahan yang tertib dan sesuai regulasi. Dengan demikian, setiap akad nikah yang dilangsungkan dapat tercatat sah secara agama dan hukum negara. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah