Way Kanan, Kemenag (Humas) – Upaya memperkuat sektor ekonomi kerakyatan terus dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi yang berbasis desa dan kelurahan sebagai ujung tombak ekonomi lokal.
Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dalam hal ini turut ambil bagian dalam upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa. Melalui perwakilannya, Roni Fadilah, Kemenag Way Kanan hadir dalam kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Way Kanan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Kamis (7/8/2025).
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UKM ini bertujuan memberikan legalitas kepada koperasi desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Way Kanan. Legalitas badan hukum ini dinilai penting agar koperasi dapat beroperasi secara profesional dan memiliki akses terhadap berbagai program pembinaan serta pembiayaan.
Penyerahan akta badan hukum ini dibuka secara resmi oleh Bupati Way Kanan, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Dinas Koperasi dan UKM, serta perwakilan dari berbagai instansi vertikal. Bupati dalam sambutannya menekankan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Hadirnya Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan dalam kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dukungan terhadap sinergi antarinstansi, khususnya dalam program strategis pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi.
“Kami menyambut baik langkah Pemkab Way Kanan dalam mendorong koperasi berbadan hukum. Ini sejalan dengan semangat kemandirian ekonomi umat yang juga digaungkan oleh Kemenag,” ujar Roni Fadilah di sela-sela kegiatan.
Melalui program ini, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi semata, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang menjunjung transparansi, partisipasi, dan nilai-nilai kebersamaan. (Humas)
Editor : Fadilah