Search

Provinsi

Satgas Halal Lampung Supervisi Rumah Potong Hewan Cv Son Haji Sony Food

satgas-halal-lampung-supervisi-rumah-potong-hewan-cv-son-haji-sony-food
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung, Kemenag (Humas)-- Sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya, Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kanwil Kemenag Lampung lakukan Supervisi Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) HJ SUWARNI (Perusahaan cv Son Haji Sony Food), di Jati Agung Lampung Selatan,  Kamis (4/4/2024)

Supervisi RPH ini bersamaan dengan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, yang dilaksanakan secara serentak  di 1.068 Titik Lokasi se Indonesia.

Agip Lili Setiawan Pengawas JPH BPJPH Kemenag RI mengatakan “Hari ini Kita sebatas supervisi, temen-temen di Kabupaten Kota yang akan terjun langsung kemasyarakat karena mereka  adalah calon pengawas daerah yang lebih aktif,” jelas Aqip 

“Instrument silahkan disiapkan, serta dokumen dari para pelaku usaha agar di dokumentasikan dan dilaporkan baik berupa Soft Copy juga Hard Copynya”, tambah Aqip.

Sementara itu Ketua Satgas Halal Lampung, Drs. H. marwansyah, menyampaikan “Secara Umum RPH Bakso Soni sudah serta telah sesuai dengan prosedur,  dan kepada P3H agar selalu  melaksanakan pendampingan agar RPH ini kedepan lebih maksimal  dan perlu diadakannya penguatan-penguatan,  RPH Bakso Soni harus siap karena  nanti akan dijadikan percontohan, itulah mengapa pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha dari olahan daging”, tegas Marwansyah

 “Untuk  kebersihan tempat juga lokasi penyembelihan sudah layak, dan yang perlu penguatan ada di Alat-alat penyembelihan yang ada di RPH ini. Mari kita saling mengingatkan dan saling momitivasi tugas masing-masing, karena inilah manajem modern nya,” tambahnya.

Mari kita saling mengingatkan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014, pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk  yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi, salah satu diantaranya ditarik nya barang/produk dari peredaran, dan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, satu, Produk Makanan dan Minuman, dua, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, tiga, Jasa Penyembelihan dan dan hasil sembelihan”, pungkas Marwansyah  (Fadilah/Aziz)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil