Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menerima kunjungan dari pihak BPJS Kesehatan Way Kanan terkait dengan kebijakan terbaru mengenai calon jamaah haji (CJH) tahun 1446 H/2025 M. Salah satu syarat yang diwajibkan oleh pemerintah untuk para CJH adalah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pada
hari Rabu, 26 Februari 2025, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah
(PHU) Kemenag Way Kanan, Ali Sholihin, dalam kesempatan tersebut menjelaskan
bahwa banyak calon jamaah haji yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS.
Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada beberapa calon jamaah yang belum
terdaftar dan diharuskan untuk segera mendaftarkan diri. Menurutnya, proses
aktivasi keanggotaan BPJS memerlukan waktu sekitar 14 hari setelah pendaftaran.
“Keanggotaan BPJS Kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Kami sudah menyampaikan informasi ini kepada mereka, dan bagi yang belum mendaftar, diharapkan untuk segera melakukannya. Bagi jamaah yang mendaftar pada minggu terakhir, mereka harus menunggu beberapa hari untuk aktivasi, sehingga penting bagi mereka untuk segera melengkapi persyaratannya,” ujar Ali Sholihin.
Kasi PHU juga berharap agar seluruh calon jamaah haji yang terdaftar dapat segera menjadi anggota BPJS Kesehatan sebelum keberangkatan mereka ke Tanah Suci. "Semoga semua calon jamaah haji bisa melengkapi administrasi dan persyaratan ini tepat waktu, agar tidak ada kendala saat pelaksanaan ibadah haji nanti," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi para jamaah haji, khususnya dalam menghadapi kondisi kesehatan selama di perjalanan dan menjalani ibadah haji di Mekkah. (Humas)
Editor : Fadilah