Lampung, Kemenag ( Humas)--- Kita ketahui bersama masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi telah berakhir pada Rabu, 12 Juni 2024, dan belum ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Sebelum ditunjuknya PJ. Gubernur Lampung, Pemerintah Pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, menjadi Pj. Gubernur Lampung, di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024, dengan masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling lama adalah untuk periode 1 (satu) tahun.
Diruang terpisah Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung selaku Mitra Kerja Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih, kepada Arinal Djunaidi selama menjabat sebagai Gubermur Lampung
"Terima kasih kepada bapak Arinal Djunaidi atas kerja samanya dan telah bersinergi bersama Kementerian Agama dalam berjuang untuk masyarakat Lampung, selama menjabat sebagai Gubernur selama periode 2019 - 2024." ungkap Puji.
Selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Samsudin yang resmi dilantik sebagai Pj. Gubernur Lampung," tambahnya.
Samsudin adalah Putra kelahiran Subang, 15 Juni 1967, yang menempuh pendidikan S1 dan S2 di Universitas Lampung ini, resmi dilantik sebagai Pj. Gubernur Lampung, sebagai upaya percepatan pembangunan daerah Lampung.
Ucapan selamat juga diberikan kepada Pj Ketua Tim Penggerak PKK Maidawati Retnoningsih yang baru saja dilantik oleh Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Suswati Tito Karnavian. (Fadilah/Adytia)