Way Kanan KUA, Baradatu (Humas) - - KUA Kecamatan Baradatu Kantor Kementerian Agama Way Kanan menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kunjungan
ini diterima langsung oleh Kepala KUA Baradatu, Abu Sujak, di kantor KUA
Baradatu. Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat sinergi antara dua
instansi dalam rangka mendukung program pemerintah terkait legalitas aset
keagamaan dan sosial.
BPN
Way Kanan, Raihan Hasmi, menyampaikan sosialisasi mengenai program sertifikat
tanah gratis untuk rumah ibadah dan tanah pemakaman umum. Program ini bertujuan
agar seluruh tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pemakaman
masyarakat memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikasi ini,
diharapkan tidak ada lagi potensi sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian
hari
Kepala
KUA Baradatu, Abu Sujak, menyambut baik program tersebut dan menyatakan
kesiapan KUA untuk bersinergi dengan BPN dalam pelaksanaannya. Salah satu
bentuk sinergi yang akan dilakukan adalah dalam proses pengeluaran ikrar wakaf
yang menjadi dasar administrasi bagi tanah-tanah wakaf yang akan disertifikasi.
KUA berkomitmen memberikan dukungan data serta pendampingan kepada para nadzir
atau pengurus rumah ibadah agar proses sertifikasi berjalan lancar
Raihan
Hasmi juga mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama yang ditunjukkan oleh KUA
Baradatu. Ia berharap sinergi ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya
di Kabupaten Way Kanan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan
fasilitas umum. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga keagamaan dan lembaga
pertanahan sangat penting demi terciptanya kepastian hukum atas aset-aset umat.
Kegiatan silaturahmi ini diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan dokumen informasi program sertifikasi tanah wakaf. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama lintas sektor guna mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan dan pengelolaan aset publik yang bermanfaat bagi umat.(Ira/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah