Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Madrasah

Tanggap Cepat Atasi Dugaan Bullying, MTsN 1 Lampung Selatan Tempuh Jalur Mediasi dan Berikan Pendampingan Psikologis

Senin, 24 Agustus 2026 MTsN 1 Lampung Selatan
Tanggap Cepat Atasi Dugaan Bullying, MTsN 1 Lampung Selatan Tempuh Jalur Mediasi dan Berikan Pendampingan Psikologis
MTsN 1 Lampung Selatan
MTsN 1 Lampung Selatan
Foto: Humas 1

Lampung Selatan, MTsN 1 (Humas) – Pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan sejumlah peserta didiknya. Guna mengklarifikasi duduk persoalan dan mencegah simpang siurnya informasi, pihak madrasah telah memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah kekeluargaan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Proses penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala MTsN 1 Lampung Selatan. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh orang tua korban, M, serta jajaran orang tua dari pihak terlapor/pelaku, yaitu R, WG, S, dan J. Jalannya mediasi dipimpin oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) MTsN 1 Lampung Selatan, Eka Maherdasari, yang bertindak selaku pihak ketiga atau mediator.

Melalui proses musyawarah mufakat, persoalan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan menghasilkan lima poin kesepakatan tegas yang tertuang dalam dokumen resmi. Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain:

  • Pengakuan dan Permintaan Maaf: Pihak terlapor (DA, NM, ZAZ, dan R) telah mengakui tindakan perundungan yang dilakukan terhadap korban (RAA). Mereka menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan tertulis, yang kemudian diterima dengan baik oleh pihak korban.

  • Jaminan Keamanan: Pihak pelaku berjanji dan memberikan jaminan tidak akan mengulangi perbuatan perundungan, intimidasi, maupun ejekan dalam bentuk apa pun kepada korban, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

  • Sanksi dan Pembinaan: Pihak madrasah tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Sekolah akan memberikan sanksi edukatif, tindakan disiplin sesuai tata tertib MTsN 1 Lampung Selatan, serta melakukan pemantauan dan pembinaan karakter berkala bagi para pelaku.

  • Pendampingan Psikologis Korban: Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, pihak madrasah berkomitmen penuh memberikan pendampingan psikologis, pemulihan mental, serta perlindungan kepada korban agar ia dapat kembali bersekolah dengan aman dan nyaman.

  • Konsekuensi Pelanggaran Ketat: Disepakati pula bahwa apabila di kemudian hari pihak pelaku melanggar kesepakatan ini, mereka bersedia menerima sanksi paling tegas berupa dikembalikan kepada orang tua, serta siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh semua pihak terkait secara sadar dan tanpa paksaan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai perundungan di lingkungan pendidikan.

Menyikapi terselesaikannya persoalan ini, Kepala MTsN 1 Lampung Selatan, Rahmi Zulyana, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan penegasan bahwa madrasah memiliki komitmen mutlak terhadap keamanan fisik maupun psikis para peserta didiknya. "Peristiwa ini menjadi pelajaran dan evaluasi berharga bagi kita semua. MTsN 1 Lampung Selatan memiliki toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk perundungan. Namun, sebagai lembaga pendidikan, pendekatan utama kami adalah pembinaan, penyadaran karakter, dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Kesepakatan mediasi hari ini membuktikan bahwa dengan komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua, kita bisa menyelesaikan konflik dengan bijak. Kami akan terus memantau perkembangan pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, sekaligus memastikan pemulihan trauma ananda korban berjalan maksimal. Kami pastikan, MTsN 1 Lampung Selatan tetap menjadi rumah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh anak didik kami," tegas Rahmi Zulyana. (Humas Madrasah)