Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan kualitas pekerjaan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penegasan tersebut disampaikan Zulkarnain saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak SBSN Tahun Anggaran 2026, Senin (15/6/2026) di Aula Pepadun kantor setempat.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Yan Maradonna, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Herry Setiawan, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Fikri Yulian, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa konstruksi.
Dalam arahannya, Zulkarnain meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan seluruh dokumen kontrak dan legalitas perusahaan telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dimulai.
“Periksa kembali seluruh dokumen dan legalitasnya. Jangan sampai ada persoalan administrasi yang nantinya menjadi temuan auditor. Kita harus memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Zulkarnain.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek SBSN merupakan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kualitas hasil bangunan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar mutu bangunan sesuai spesifikasi kontrak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai kualitas pekerjaan di bawah standar. Pengawas harus benar-benar melihat pelaksanaan di lapangan. Kalau kualitasnya tidak sesuai, justru biaya perbaikan akan lebih besar daripada manfaat yang diharapkan,” tegasnya.
Zulkarnain juga meminta para PPK dan konsultan pengawas melakukan monitoring secara berkala serta menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara rutin. Langkah tersebut penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat proses pencairan anggaran.
Selain aspek teknis, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan melalui SBSN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan umat.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bermanfaat bagi umat dan masyarakat. Semoga Allah SWT menjaga kita dari kesalahan dalam menjalankan amanah ini,” katanya.
Pada tahun anggaran 2026, terdapat 10 Gedung Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) dan 1 Gedung Ruang Kelas Madrasah yang akan dibangun menggunakan dana SBSN. Melalui penandatanganan kontrak ini, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat segera dimulai sesuai ketentuan yang berlaku dan selesai tepat waktu dengan kualitas yang baik. (Humas)