Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Tenggat Akhir Wajib Halal 17 Oktober 2024, Lampung Gelar Kampanye Halal Serentak

Selasa, 02 April 2024 Aziz_Abd
Tenggat Akhir Wajib Halal 17 Oktober 2024, Lampung Gelar Kampanye Halal Serentak
Aziz_Abd
Aziz_Abd

Lampung Humas, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan sertifikat halal bagi produk barang dan/yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik atau produk kimiawi pada 17 Oktober 2024. Untuk itu kita semua perlu mendorong ekosistem halal dan sertifikasi halal bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharja saat rapat  persiapan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui Zoom meeting, 2 April 2024

“Saya minta kepada seluruh satgas halal se Provinsi lampung  serius untuk menangani Wajib halal oktober 2024. Jangan sampai yang penting jalan tidak ada target dan tidak ada sasaran yang jelas,”Tegas Puji Raharjo. Kampanye Mandatori Halal ini yang diselenggarakan serentak dan saya minta  Kampanye Halal diselenggarakan di wilayah masing-masing bukan sekedar ceremonial tapi memberikan dampak bagi gerakan sertifikasi halal. Semua unsur harus betul-betul terlibat aktif meskipun pada level yang berbeda, Ketua Satgas, Kasi Bimas, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,”Tambahnya.

Puji Raharjo juga mengingatkan pentingnya publikasi kegiatan Kampanya Wajib Halal di seluruh media mainstream maupun media Sosial. Supaya semua orang  tahu bahwa  17 oktober 2024 adalah tenggat akhir sertifikasi halal.  “Lampung harus menjadi Garda terdepan sertifikasi halal. Saya tahu ini bukan hal yang mudah namun dengan kerjasama seluruh pihak ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Kita semua bekerja ada dasar hukumnya sehingga tidak perlu takut untuk melakukan sosialisasi wajib halal. Kita Punya legal standing untuk mengingatkan para pelaku usaha, untuk mensertifikasi produknya, Gagalnya sosalisasi adalah gagalnya Kementerian Agama, bukan BPJPH.  Mari sama-sama sukseskan WHO, lampung menjadi yang terbaik pelaksanaan Kampanye halal 2024, “terangnya.

Sementara itu ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah mengatakan kampanya Wajib Halal Oktober 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia. Untuk itu pada hari ini phaknya menggelar rapat koordinasi bersama dengan seluruh Ketua satgas halal Kabupaten Kota Seprov, Calon Pengawas JPH, Perwakilan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan juga LP3H. Dijelaskan Kampanye halal kali ini juga ada aspek pengawasan, dimana masih ada pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal tapi belum memasang label halal. (Alif)