Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Terima Kunjungan Warga, Penyuluh Agama Islam KUA Gunung Labuhan Berikan Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Senin, 12 Januari 2026 Humas Way Kanan
Terima Kunjungan Warga, Penyuluh Agama Islam KUA Gunung Labuhan Berikan Konsultasi Pembuatan Duplikat Buku Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan turut aktif memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat yang memerlukan layanan pembuatan duplikat buku nikah. Senin, 12 Januari 2026.

Selain staf pencatatan nikah, peran Penyuluh Agama Islam sangat kentara dalam menerima dan memandu warga. Mereka tidak hanya membantu kelengkapan administratif, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya keabsahan dan keamanan dokumen pernikahan dalam perspektif agama dan hukum.

“Tugas kami tidak hanya di bidang pembinaan, tetapi juga pendampingan layanan. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya paham tata caranya, tetapi juga merasa didukung dan diarahkan dengan prinsip kemudahan dan kepastian hukum,” ungkap Sariyanto Penyuluh Agama Islam KUA Gunung Labuhan.

Dalam kesempatan tersebut, tim yang terdiri dari penyuluh dan petugas pencatatan nikah memberikan penjelasan menyeluruh terkait:

Yang Pertama Persyaratan Dasar : KTP asli suami-istri, fotokopi buku nikah lama (jika ada), dan surat kehilangan dari polisi jika dokumen asli hilang. Kedua Bimbingan Teknis: Cara pengisian formulir, verifikasi data, dan proses penerbitan duplikat. Ketiga Pendekatan Sosial-Keagamaan: Penyuluh memberikan penekanan pada pentingnya menjaga keutuhan dokumen nikah sebagai bagian dari menjaga kehormatan rumah tangga dan bukti administrasi yang sah di mata negara.

Keempat Koordinasi Layanan: Penyuluh juga membantu menghubungkan warga dengan petugas yang berwenang jika terdapat kasus khusus, seperti pernikahan dengan dokumen yang sudah sangat lama atau terdapat perbedaan data.

Salah seorang warga, Sugiyanto dari kampung Suka Negeri , mengapresiasi peran penyuluh. “Penjelasannya sangat jelas dan menenangkan. Ada aspek agama yang diselipkan, jadi saya paham bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga bagian dari menjaga keabsahan rumah tangga,” ujarnya.

Dengan adanya kolaborasi antara petugas pencatatan nikah dan penyuluh agama ini, diharapkan layanan KUA menjadi lebih holistik, akomodatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Humas)

Penulis  :   Yanto/Oksi/Asep

Editor  :   Anggithya