Lampung Kemenag (Humas)----Perubahan struktur pasca penyetaraan jabatan pengawas, penyelesaian tenaga honorer melalui mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sejumlah masalah yang ditimbulkan oleh formasi yang belum sesuai kebutuhan satuan kerja, menjadi pekerjaan rumah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Hadirnya KMA Nomor 1150 Tahun 2025 menjadi berita baik untuk proses penataan pegawai Kementerian Agama di Provinsi Lampung.
KMA Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana pada Peta jabatan di Lingkungan Kementerian Agama menjadi acuan untuk penataan ulang pegawai sehingga struktur organisasi lebih efektif dan efisien. Jabatan dipetakan sesuai kedudukan yang telah ditentukan di dalam KMA, penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan organisasi yang didasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, jabatan pelaksana ditempatkan dengan menjadikan kualifikasi pendidikan sebagai salah satu bahan pertimbangan.
Bertempat di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI melaksanakan Sosialisasi Penerapan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 sekaligus melakukan Evaluasi Implementasi Kedudukan Jabatan Fungsional dan Pelaksana satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan masing-masing unit kerja Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Ikut hadir secara daring, pejabat yang menangani fungsi Ortala dan SDM Kankemenag kabupaten/kota serta Kepala MAN dan MTsN se-Provinsi Lampung.
Kisman Supriyatna, selaku salah satu Tim Evaluator dari Biro Ortala, menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja melalui aplikasi SIgMA (Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama). Kisman juga mengharapkan penetapan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana segera diselesaikan agar dapat melangkah lebih jauh ke proses penataan pegawai. Evaluasi berkelanjutan dilakukan oleh Biro Ortala dalam pelaksanaan KMA Nomor 1150 Tahun 2025 dan selalu terbuka ruang untuk perbaikan dalam meningkatkan efektivitas struktur organisasi.
"Tindak lanjut atas kebijakan penataan jabatan fungsional dan pelaksana, merupakan pekerjaan rumah dan tantangan untuk kita bersama, tentu kami menyambut dengan sangat baik. Dengan adanya payung hukum yang mengatur serta didukung aplikasi yg terintegrasi, maka tahapan dan langkah yang diambil akan semakin terstruktur dan sistematis", ucap Ketua Tim Kerja SDM Aparatur, Tri Rahayu, sekaligus menutup kegiatan.