Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menekankan pentingnya kualitas dan validitas data dalam mendukung penilaian Indeks Pembangunan Statistik (IPS) di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Penilaian Indeks Pembangunan Statistik bagi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/04/2026), di Aula Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Zulkarnain menjelaskan bahwa IPS merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana satuan kerja mampu mengelola dan mengembangkan data statistik secara baik. Ia menyebutkan, penilaian ini dilakukan secara nasional terhadap seluruh kementerian dan lembaga.
"Indeks Pembangunan Statistik ini menjadi tolok ukur kualitas data kita. Baik atau tidaknya kinerja kementerian juga sangat ditentukan oleh data yang disajikan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini beberapa daerah di Lampung mulai menunjukkan perkembangan dalam pengelolaan data, seperti Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Timur. Namun, ia mendorong daerah lain, termasuk Lampung Selatan, untuk segera mengejar ketertinggalan.
Menurutnya, seluruh data Kementerian Agama harus terintegrasi dalam sistem Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia yang bersumber dari tingkat bawah hingga pusat.
"Kalau data di level bawah tidak akurat, maka data di tingkat pusat juga akan bermasalah. Ini akan berdampak pada pengambilan kebijakan," kata dia.
Zulkarnain juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi, seperti kurangnya perhatian terhadap pengelolaan data karena dianggap tidak memberikan manfaat langsung. Padahal, menurut dia, kualitas data sangat menentukan citra institusi di mata publik.
Ia menegaskan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab para pejabat dalam memastikan ketersediaan data yang akurat. Kepala kantor, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya jika ditemukan kelalaian dalam pengelolaan data.
Zulkarnain juga mengingatkan agar setiap data yang disajikan harus disertai bukti pendukung (evidence) dan tidak dibuat secara sembarangan. Kesalahan data, lanjutnya, dapat berakibat pada kekeliruan dalam penyaluran bantuan dan pengambilan keputusan. "Jangan sampai data tidak valid justru merugikan masyarakat dan lembaga kita sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menetapkan batas waktu pengumpulan data hingga 8 Mei 2026. Satuan kerja yang tidak memenuhi batas waktu akan menjadi bahan evaluasi pimpinan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki sikap dasar dalam bekerja, yakni loyalitas, disiplin, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"ASN itu harus loyal kepada pimpinan, disiplin dalam bekerja, mampu bekerja cerdas, dan yang paling penting bekerja dengan ikhlas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Rifa'i, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan tata kelola data statistik di daerah.
Ia menjelaskan bahwa Indeks Pembangunan Statistik bertujuan mewujudkan pengelolaan data yang baik, akurat, terintegrasi, serta berkelanjutan guna mendukung perumusan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
Ahmad Rifa'i juga memaparkan kondisi sumber daya di lingkungan Kemenag Lampung Selatan, yang didukung ratusan ASN dari berbagai unsur, serta keberadaan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pondok pesantren yang cukup banyak.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh jajaran dapat memahami pentingnya pengelolaan data statistik yang baik serta meningkatkan kapasitas dalam penyusunan dan pelaporan data.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh satuan kerja dapat semakin siap dalam memenuhi indikator penilaian IPS dan mampu menyajikan data yang berkualitas," ujarnya. (Humas)
Penulis : Anggithya