Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepala ATR/BPN Way Kanan Serahkan 15 Sertipikat Aset Kemenag

Senin, 07 September 2026 • Humas Way Kanan •Editor: Anggithya
Kepala ATR/BPN Way Kanan Serahkan 15 Sertipikat Aset Kemenag
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Asep Achmad Fauzi Utar

Way Kanan, Kemenag (Humas)— Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi, menyerahkan 15 sertipikat aset tanah Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Penyerahan berlangsung di Aula Amal Bhakti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan Km 2, Senin (07/09/2026).

Sebanyak 15 sertipikat tersebut berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Baradatu sebanyak delapan sertipikat, Kecamatan Gunung Labuhan tiga sertipikat, Kecamatan Bahuga tiga sertipikat, dan Kecamatan Way Tuba sebanyak satu sertipikat.

Penyerahan sertipikat tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim. Menurutnya, sertipikasi aset merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan mengamankan aset milik Kementerian Agama.

“Kami menyambut baik penyerahan sertipikat ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, mengingat masih banyak aset Kementerian Agama yang belum sampai pada tahap sertipikasi,” ujar Masir.

Ia menegaskan, penertiban dan pengamanan aset perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh aset Kementerian Agama memiliki dokumen kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, Nikolas Palinggi, mengingatkan jajaran Kementerian Agama agar segera menindaklanjuti dan melengkapi administrasi yang berkaitan dengan pertanahan.

Menurut Nikolas, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal penting dalam proses sertipikasi tanah. Terlebih, masih terdapat sejumlah persoalan pertanahan yang perlu segera diselesaikan, termasuk aset yang berkaitan dengan ahli waris dan dokumen pendukung lainnya.

Ia berharap proses penataan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tertib sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Administrasi pertanahan agar segera diurus dan dilengkapi. Apalagi jika masih terdapat ahli waris dan persoalan administrasi lainnya, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Nikolas juga mendorong agar koordinasi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya percepatan sertipikasi aset tanah.

Melalui penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan semakin banyak aset tanah Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan yang dapat ditertibkan dan memiliki kepastian hukum. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pengamanan Barang Milik Negara (BMN) serta mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola aset pemerintah.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh koordinasi, dengan komitmen bersama untuk terus menyelesaikan proses sertipikasi aset Kementerian Agama yang masih belum terselesaikan.(Humas)