Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Berlangsung di Balai Nikah setempat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, Abu Sujak, melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama tokoh agama Kampung Tiuh Balak 1 Rabu, 05 November 2025,
Hal ini sebagai bentuk nyata pihaknya dalam
mengawal pelestarian dan legalisasi aset wakaf milik umat Islam agar memiliki
kekuatan hukum yang sah dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk
kepentingan masyarakat.
"Wakaf bukan hanya sekadar penyerahan
harta benda, tetapi juga ibadah jariyah yang terus mengalir pahalanya. Melalui
wakaf, kita tidak hanya menjaga aset umat, tetapi juga membangun kemaslahatan
bagi generasi mendatang,” ujarnya Abu SujakSujak.
Penandatanganan akta tersebut turut disaksikan
oleh para tokoh agama, perwakilan masyarakat, serta pengurus nadzir yang akan
mengelola harta wakaf.
"Dengan adanya AIW, diharapkan aset yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk pendidikan, sosial, maupun keagamaan," Tambah Abu seraya mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya KUA Baradatu dalam mendukung program Kementerian Agama RI dalam peningkatan kesadaran dan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan produktif. (Ira/Oksi/Dhany)