Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan layanan ikrar wali hakim kepada calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan tersebut diberikan setelah melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan sesuai prosedur, Rabu (29/07/2026).
Ikrar wali hakim merupakan salah satu tahapan dalam pelayanan nikah yang dilaksanakan apabila perwalian tidak dapat dilakukan oleh wali nasab sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Melalui layanan ini, KUA memastikan setiap proses pernikahan berlangsung secara sah, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum.
Kepala KUA Negeri Besar, Zulkifli, mengatakan bahwa pelayanan ikrar wali hakim merupakan bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap pelayanan yang kami berikan berpedoman pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Layanan ikrar wali hakim dilaksanakan untuk memastikan proses pernikahan memenuhi ketentuan agama sekaligus memiliki kekuatan hukum, sehingga memberikan kepastian dan ketenangan bagi calon pengantin,” ujar Kepala KUA Negeri Besar.
Sebelum pelaksanaan ikrar, calon pengantin diberikan penjelasan mengenai dasar hukum, persyaratan, serta tahapan pelayanan yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan secara transparan dan dipahami dengan baik oleh para pihak yang berkepentingan.
Kepala KUA juga menegaskan bahwa KUA tidak hanya berperan sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga memastikan setiap layanan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur demi menjaga keabsahan serta tertib administrasi pernikahan.
Melalui pelayanan ikrar wali hakim, KUA Negeri Besar terus berkomitmen menghadirkan layanan pencatatan nikah yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelayanan prima Kementerian Agama kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keabsahan bagi setiap pernikahan yang dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan regulasi. (Tomy/Asep)