Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Dalam upaya memperkuat layanan pernikahan yang sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu melaksanakan prosesi ikrar taukil wali di Aula KUA setempat, Senin 13 Oktober 2025.
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Blambangan Umpu, Herman Fahri, dan
disaksikan oleh dua orang saksi. Prosesi ini dilaksanakan karena wali nikah,
Supirno, berhalangan hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad pernikahan
anaknya. Oleh karena itu, Supirno memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
sebagai wakil wali guna melangsungkan akad nikah sesuai dengan ketentuan hukum
Islam.
Pelaksanaan
ikrar taukil wali diawali dengan pembacaan naskah pelimpahan kuasa oleh pihak
wali, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi sebagai bukti
sah pelimpahan kuasa tersebut. Proses berlangsung dengan khidmat, tertib, dan
sesuai dengan tata cara hukum Islam serta ketentuan administrasi pernikahan
yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam
arahannya, Herman Fahri menegaskan pentingnya menjaga ketertiban administrasi
dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses pernikahan.
“Kami
ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan melalui KUA
benar-benar sah secara agama dan kuat secara hukum. Semua ini demi menjaga
ketenangan dan keberkahan rumah tangga calon pengantin,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan ikrar taukil wali ini, KUA Blambangan Umpu menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam, serta terus berupaya mewujudkan masyarakat yang beragama dan berkeluarga dengan penuh keberkahan.(Ayni/Oksi/Fitria)
Editor : Fadilah