Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

KUA Blambangan Umpu Tegakkan Syariat, Laksanakan Ikrar Taukil Wali Sebagai Bagian dari Layanan Nikah Resmi

Senin, 13 Oktober 2025 Humas Way Kanan
KUA Blambangan Umpu Tegakkan Syariat, Laksanakan Ikrar Taukil Wali Sebagai Bagian dari Layanan Nikah Resmi
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Dalam upaya memperkuat layanan pernikahan yang sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu melaksanakan prosesi ikrar taukil wali di Aula KUA setempat, Senin 13 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Blambangan Umpu, Herman Fahri, dan disaksikan oleh dua orang saksi. Prosesi ini dilaksanakan karena wali nikah, Supirno, berhalangan hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad pernikahan anaknya. Oleh karena itu, Supirno memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk sebagai wakil wali guna melangsungkan akad nikah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Pelaksanaan ikrar taukil wali diawali dengan pembacaan naskah pelimpahan kuasa oleh pihak wali, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi sebagai bukti sah pelimpahan kuasa tersebut. Proses berlangsung dengan khidmat, tertib, dan sesuai dengan tata cara hukum Islam serta ketentuan administrasi pernikahan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam arahannya, Herman Fahri menegaskan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses pernikahan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan melalui KUA benar-benar sah secara agama dan kuat secara hukum. Semua ini demi menjaga ketenangan dan keberkahan rumah tangga calon pengantin,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan ikrar taukil wali ini, KUA Blambangan Umpu menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam, serta terus berupaya mewujudkan masyarakat yang beragama dan berkeluarga dengan penuh keberkahan.(Ayni/Oksi/Fitria)

Editor : Fadilah