Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Negeri Besar menggelar kajian internal bertajuk Pendalaman Fiqih Zakat sebagai bagian dari penguatan pemahaman keagamaan dan peningkatan kapasitas aparatur, Kamis, 26 Februari 2026.
Kajian yang
dilaksanakan di ruang kerja KUA Negeri Besar tersebut diikuti oleh penghulu,
penyuluh, serta tenaga administrasi dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai
hukum dan ketentuan zakat sesuai perspektif fikih.
Materi kajian
membahas secara spesifik ketentuan nisab dan haul, perbedaan zakat fitrah dan
zakat mal, zakat profesi, serta ketentuan mustahik (penerima zakat) sebagaimana
diatur dalam Al-Qur’an dan pendapat para ulama. Selain itu, dibahas pula
urgensi ketepatan perhitungan zakat serta pentingnya transparansi dalam
pengelolaan zakat.
Dalam
pembahasan tersebut ditegaskan bahwa pemahaman fiqih zakat menjadi bekal
penting bagi pegawai KUA, khususnya dalam memberikan informasi dan pendampingan
kepada masyarakat terkait kewajiban zakat.
Salah satu
peserta kajian menyampaikan, Feni Fitriasari, bahwa kegiatan ini menjadi ruang
penyegaran keilmuan. “Pendalaman fiqih zakat membantu kami memberikan
penjelasan yang lebih tepat kepada masyarakat, terutama menjelang Ramadhan
ketika pertanyaan tentang zakat semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui kajian
internal ini, diharapkan pegawai KUA Negeri Besar semakin memiliki pemahaman
yang komprehensif tentang fiqih zakat, sehingga pelayanan dan edukasi keagamaan
kepada masyarakat dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan syariat. (Humas)
Penulis : Tomy/Afril/Asep
Editor : Anggithya