Way kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Buay Bahuga melakukan pemeriksaan terhadap wali nikah guna memastikan keabsahan hubungan antara wali dengan calon mempelai perempuan. Senin, (27/10). Pemeriksaan ini dilakukan sebelum pelaksanaan akad nikah sebagai langkah preventif untuk menjamin keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam dan aturan negara.
Penghulu KUA
Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, mengatakan bahwa pemeriksaan wali merupakan
prosedur wajib bagi setiap calon pengantin. Menurutnya, langkah ini penting
agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan wali, terutama jika terdapat
keraguan terhadap hubungan nasab calon wali dengan mempelai perempuan.
“Setiap wali harus benar-benar terbukti
memiliki hubungan keluarga langsung, baik sebagai ayah kandung, saudara, maupun
wali nasab lainnya. Jika tidak jelas, kami wajib melakukan klarifikasi agar
tidak ada pernikahan yang tidak sah secara agama,” ujarnya
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak KUA memeriksa
dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran calon
mempelai. Selain itu, penghulu juga dapat melakukan wawancara dengan pihak
keluarga atau menghadirkan saksi untuk memastikan kebenaran data yang
disampaikan. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan tetap menjaga
kerahasiaan calon pengantin.
Melalui pemeriksaan ini, KUA berharap seluruh prosesi pernikahan di wilayahnya berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga keabsahan dan kesucian ikatan pernikahan bagi masyarakat. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah