Way Kanan, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Joko Susanto, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting di Aula KUA Kecamatan Blambangan Umpu, Selasa (4/8/2026).
Turut mengikuti kegiatan tersebut Analis Kepegawaian, Analis Kebijakan, Arsiparis, Pranata Layanan Operasional (PLO), serta Pengadministrasi Perkantoran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini merupakan bagian dari implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Kegiatan bertujuan menyamakan pemahaman seluruh satuan kerja terkait kebijakan tata naskah dinas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berbasis elektronik.
Dalam surat yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dijelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh unit kerja Kementerian Agama. Materi yang disampaikan meliputi penggunaan bentuk dan format naskah dinas, tata cara penomoran, kewenangan penandatanganan, penggunaan tanda tangan elektronik, pengamanan naskah dinas, hingga pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Masir Ibrahim, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan administrasi perkantoran yang tertib dan profesional.
"PMA Nomor 12 Tahun 2026 menjadi acuan baru dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama. Melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai diharapkan memiliki pemahaman yang sama sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel," ujar Masir.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan tata naskah dinas yang baik akan mendukung percepatan transformasi digital dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.
"Penggunaan tata naskah dinas yang sesuai ketentuan tidak hanya menjamin tertib administrasi, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkantoran serta memastikan seluruh proses persuratan dan kearsipan berjalan sesuai regulasi yang berlaku guna mendukung pelayanan publik yang semakin profesional dan berkualitas. (Humas)