Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan verifikasi dokumen calon pengantin sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan nikah. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan akad nikah, Rabu (29/07/2026).
Verifikasi dokumen merupakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan nikah di KUA. Melalui proses ini, Penghulu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon pengantin guna memastikan kesesuaian data identitas, status perkawinan, serta kelengkapan administrasi lainnya sehingga proses pencatatan nikah dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki kepastian hukum.
Kepala KUA Negeri Besar, Zulkifli, mengatakan bahwa verifikasi dokumen menjadi bentuk komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap dokumen calon pengantin harus diperiksa secara teliti agar seluruh proses pencatatan nikah berjalan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Ketelitian pada tahap verifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tertib administrasi pernikahan,” ujar Kepala KUA Negeri Besar.
Penghulu KUA Kecamatan Negeri Besar, Imam Nurcahyo, menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas, tetapi juga memastikan keabsahan data yang disampaikan oleh calon pengantin. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, calon pengantin akan diberikan penjelasan dan pendampingan untuk melengkapinya sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
“Verifikasi dokumen merupakan bentuk kehati-hatian dalam pelayanan nikah. Kami memastikan setiap persyaratan telah sesuai sehingga proses akad nikah dan pencatatannya dapat berlangsung dengan tertib, sah secara agama, serta memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Penghulu KUA Kecamatan Negeri Besar.
Melalui pelaksanaan verifikasi dokumen calon pengantin, KUA Negeri Besar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pencatatan nikah yang profesional, transparan, dan berkualitas. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan prima Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan bagi setiap peristiwa pernikahan yang dicatatkan di KUA. (Tomy/Asep)