Search

Kisah Inspiratif

A’immatul Azizah, Menuju Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2024

aimmatul-azizah-menuju-penyuluh-agama-islam-award-tahun-2024
Fotografer: Humas Kanwil

 Karya Tulis Ilmiah, Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2024

 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

THE IMPACT OF THE ROLE OF EXTENSION WORKERS IN OPTIMIZING ECONOMIC EMPOWERMENT IN PESAWARAN TOWARDS A GOLDEN INDONESIA 2045

A’IMMATUL AZIZAH, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung

aimazizah49@gmail.com

 Abstrak

 Pemahaman atas wakaf yang kurang proporsional dengan menekankan keabadian benda wakaf membuat orang hanya mewakafkan benda tidak bergerak, terutama tanah. Padahal dalam sejarahnya, wakaf dapat juga berupa uang atau wakaf tunai. Sebagaimana yang dilakukan Penyuluh Agama Islam yang berperan dalam menyadarkan potensi pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat di Kabupaten Pesawaran guna mewujudkan Indonesia emas 2045. Penyuluh Agama Islam berperan aktif dalam peningkatan pemahaman keagamaan dan menjadi motor penggerak sekaligus agen perubahan untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, dan merealisasikan pemberdayaan wakaf tunai sebagai filantropi masyarakat dengan menjadi motor penggerak dan salah satu inisiator berdirinya Badan wakaf Wali Songo (BWS) serta dengan melakukan pendampingan UMK melalui fasilitas sertifikasi halal.

KataKunci:

Wakaf tunai, pemberdayaan, ekonomi, kesejahteraan pelaku usaha, Sertifikasi Halal

Abstract

The disproportionate understanding of waqf by emphasizing the permanence of waqf objects makes people only endow immovable objects, especially land. Whereas in its history, waqf can also be in the form of money or cash endowments. As done, Islamic Extension Counselors play a role in realizing the potential for economic empowerment for the community in Pesawaran Regency to realize Indonesia golden in 2045. Islamic Extension Counselors play an active role in increasing religious understanding and become a driving force as well as an agent of change to create economic independence of the community, and realize the empowerment of cash waqf as community philanthropy by becoming a driving force and one of the initiators of its establishment Badan wakaf Wali Songo (BWS) and by assisting UMK through halal certification facilities.

Keywords:

Cash endowments, empowerment, economy, business welfare, Halal Certification

  1. PENDAHULUAN
  2. LATAR BELAKANG

Kesenjangan sosial ekonomi harus dihindari karena kemiskinan akan mendekatkan pada kekufuran dan kerawanan social. Pada zaman modern seperti sekarang ini, pendistribusian kekayaan tidak merata sehingga terjadi kesenjangan sosial yang akut, sehingga akan menjadi penghambat untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.hal ini disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Hasyrayat7 :

لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ 

“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antarakamu.” (QS. Al-Hasyr : 7)

Ayat diatas menekankan agar kekayaan tidak hanya dimiliki oleh orang kaya, namun juga bisa beredar di kalangan orang miskin sehingga kesejahteraan dan kebahagiaan dapat dirasakan bersama.[1] Islam sebagai Agama yang rahmatanlilalamin memberikan motivasi pada umatnya untuk mau berbagi dalam upaya menciptakan kesejahteraan umat manusia secara kolektif dengan konsep saling membantu diantara sesama umat manusia, karena hakekatnya manusia itu bersaudara dan merupakan makhluk sosial yang memiliki ketergantungan satu sama lainnya, ada yang kaya dan ada juga yang miskin. Dalam agama Islam orang kaya memiliki kewajiban untuk menafkahkan sebagian rizkinya untuk orang miskin, orang yang mau menafkahkan sebagian hartanya akan dimulyakan oleh Allah. Dan orang kaya mempunyai kewajiban dengan kesadaran sendiri untuk menyantuni orang miskin karena kemiskinan itu mendekatkan pada kekufuran dan dapat menimbulkan kerawanan sosial. 

Upaya Islam untukmemotivasimanusia agar salingmemberisupayaterhindardarikemiskinandapatdilakukandenganzakat atauwakaf, namun zakat dan wakafmerupakan dua pilar dalamekonomi syariah yang sering dianggap sebagai bentuk bantuan sosial semata. Padahal wakaf dan zakat merupakan sumber asset yang memberi manfaat sepanjang masa bagi kehidupan masyarakat di mana harta benda wakaf itu berada. 

Peran wakaf juga sangat penting dalam sejarah pertumbuhan ekonomi Islam, pasalnya dari harta wakaf yang dikembangkan oleh Khalifah Umar bin Khattab mampu mensejahterakan masyarakat muslim yang terdiri dari orang-rang fakir, kaum miskin, hamba sahaya,sabilillah, Ibnu sabil dan musafir.[2]Dengan pengelolaan yang baik, maka wakaf dapat dijadikan sebagai salah satu lembaga yang sangat potensial untuk membantu perekonomian umat. Jumlah penduduk di Pesawaran  Kurang lebih 485.671 jiwa, dan sekitar 98,27 persen beragama Islam[3]. Jika ditinjau dari data tersebut maka potensi zakat dan wakaf sangatlah besar. Apabila Zakat dan wakaf di Pesawaran terkumpul keseluruhan akan mencapai angka yang fantastis, namun dalam kenyataanya masih belum dilakukan secara optimal. 

Padahal, jika dana wakaf terkumpul secara optimal, maka dapat dipergunakan untuk menopang usaha yang produktif. Salah satu bentuk usaha produktif yang dapat didukung oleh dana wakaf adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Kegiatan usaha mikro kecil ini apabila diberdayakan secara maksimalakan berdampak pada terwujudnya keseimbangan ekonomi. Oleh karenaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, menaruh perhatian khusus terhadap para pelaku UMK, salah satunya dengan memberikan fasilitas penerbitan Sertifikat Halal secara gratis melalui Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis), dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melakukan Pendampingan.

Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa Agama[4]. Oleh karena itu kehadiran Penyuluh Agama Islam ditengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan sebagai motor penggerak atau sebagai agen perubahan, Dengan cara memberikan pemahaman keagamaan ditengah masyarakat diantaranya dalam bidang perwakafan, pemberdayaan ekonomi dan kewajiban sertifikasi halal.

Pendampingan yang dilakukan Penyuluh Agama tidak hanya terbatas pada kegiatan Proses mendapatkan Sertifikat Halal, akan tetapi kegiatan pendampingan terus dilakukan pasca mendapatkan sertifikat halal. Namun pada kenyataan dilapangan, para Penyuluh Agama ini menemukan tantangan-tantangan, salah satunya adalah Sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan arahan dari pemerintah mengenai kewajiban bersertifikat halal bagi produk usaha mereka. Salah satu alasan pelaku usaha adalah kurangnya pengetahuan tentanghal itu dan juga alasan mereka sering menemui kendala dalam mengajukan sertifikasi halal diantaranya seperti biaya yang cukup mahal dan lamanya proses pengajuan.

Berangkat dari penjelasan diatas, penulis akan membahas apa itu Zakat, Wakaf tunai, Sertifikasi Halal, dan kaitanya dengan pemberdayaan ekonomi umat, serta produk hasil inovasi yang dapat direalisasikan didalam kehidupan sehari-hari sehingga menunjang untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menfokuskan permasalahan dengan rumusan :

  1. Bagaimana Peran Penyuluh Agama Islam dalam menyadarkan masyarakat tentang pengertian zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan potensinya untuk pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Pesawaran ?
  2. Bagaimana realisasi Penyuluh Agama Islam dalam melakukan pemberdayaan wakaf tunai dan mengkolaborsikannya dengan program Sertifikat Halal Gratis di Kabupaten Pesawaran?
  3. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder dalam menjabarkan hasil dan pembahasan. Data sekunder yang terdiri dari teori-teori para ahli, konsep-konsep, serta penelitian terdahulu membuat penelitian ini termasuk pada jenis penelitian yuridis normatif. Jika ditinjau dari sumber data, metode yang digunakan penulis adalah metode studi kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu ditelaah, dari hasil reduksi data tersebut akan dilakukan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan. Beberapa tahapan tersebut merupakan bagian dari metode kualitatif (evaluation research).[5]

  1. PEMBAHASAN 

PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MELALUI WAKAF TUNAI

  1. Penyuluh Agama IslamSebagai Agen Kampanye Wakaf Tunai

Persoalan kesenjangan ekonomi dan sosial dapat dilakukan dengan menghimpun wakaf tunai, dan dana yang sudah terkumpul dipergunakan untuk memberikan kesempatan kerja secara mandiri melalui usaha mikro atau wira usaha kecil-kecilan, dimana dengan cara ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan sosial. Karena wakaf tunai memiliki potensi yang dapat memberdayakan masyarakat kecil sehingga kesenjangan ekonomi dapat ditekan. 

Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat melakukan strategi inovatif dan kreatif dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, yakni dengan melakukan bimbingan Gerakan Wakaf Wali Songo, yangmana penyuluh Agama Islam memiliki strategi kreatif dengan lebih menekankan kata “Wakaf” dalam bimbingan inovatifnya Gerakan Wakaf Wali Songo dibandingkan kata “Zakat”, dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah menerima keberadaan gerakan ini, karena wakaf bersifat sunah sedangkan zakat bersifat wajib. Hal ini di karenakan masyarakat lebih tertarik dengan kata atauhal yang bersifat  “sukarela” dibandingkan kata “diwajibkan”. Setelahitu, apabilamasyarakatmulaimerasadekatdengangerakanini, maka perlahan masyarakat mulai dikenalkan dengan istilah zakat berikut cara pengelolaannya, sehingga dapat dengan mudah untuk diterapkan. bergerak langsung dalam menyadarkan Masyarakat tentang pengertian zakat, infaq, wakaf dan sodaqoh sebagaimana pengertian dibawah ini :

  1. Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Secara istilah zakat adalah memberikan harta apa bila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.[6]Zakat juga merupakan ibadah maliyahijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki fungsi strategis penting dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.[7] Adapun dasar hukum zakat dalam al-QS. al-Baqarah ayat 43, Dan QS. at-Taubahayat 103:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

  1. infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaqmempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata: zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf.[8]
  2. shodaqah merupakan pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau penggantian. Atau dapat juga diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala.[9] Dilihat dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. 
  3. Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaituw aqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut istilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt.[10] Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.[11] Dasar hukum wakaf dalam surat Ali-Imran ayat 92 :

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ 

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-Imron : 92)[12]

Yang dimaksudkan ayat diatas adalah wakaf sebagaimana yang diterangkan oleh HR. Bukhari Muslim bahwa setelah diturunkan ayat ini, Thalhah salah seorang Sahabat Nabi dari golongan Anshar yang terkaya di Madinah mewakafkan kebun kurma yang paling disenanginya (Bayruha’).[13]

Penyuluh Agama Islam memberikan gambaran perbedaan dari keempat filantropi Islam tersebut adalah; pertama, shadaqah merupakan istilah yang paling umum sehingga infaq, wakaf dan zakat dapatdikategorikansebagaishadaqah; kedua, zakat terikat oleh waktu dan nishab, sedangkaninfaq, shadaqah dan wakaf dapat dilakukan kapan saja; ketiga, zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shadaqah diberikan kepada siapa saja; keempat, zakat merupakan kewajiban, sedangkan wakaf, infaq dan shadaqah sebagai amalan sunnah yang dianjurkan. 

Dapat di ketahui bahwa peran Penyuluh Agama Islam berpengaruh positif terhadap peningkatan wawasan masyarakat terkait zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf. Dalam upayanya melakukan berbagai macam penyuluhan baikmelalui media penyuluhan tatap muka berupa majelis taklim maupun melalui media social.[14] Setelah Masyarakat faham akan pengertian ZISWAF, maka perlu dikenalkan dengan wakaf tunai,Wakaf tunai sebagai sebuah upaya mengembangkan dan memberdayakan ekonomi umat secara optimal. Wakaf Tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, dan atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dalam sejarah kehidupan ummat Islam diketahui bahwa wakaf punya peran yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan social, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Selain itu wakaf juga memfasilitasi kegiatan pendidikan disegala bidang ilmu pengetahuan. Seperti pada masa Dinasti Abbasiyah wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga menjadi sumber pendapatan negara[15]. Kebiasaan ini diteruskan sampai sekarang oleh negara-negara Islam di mana lembaga wakaf berkembang sangat maju dan mampu memberi manfaat yang besar. Hal ini karena ternyata wakaf mampu menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang cukup memadai bagi kesejahteraan masyarakat.[16]

  1. Optimalisasi Wakaf Produktif

Filantropi Islam yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf merupakan ajaran yang melandasi tumbuh kembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks. Jika dimensi tersebut dapat teraktualisasikan maka pembangunan umata kan terwujud.[17] Penyuluh Agama Islam sebagai perpanjangan tangan kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam rangka mengoptimalisasi pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF).

Ada beberapahal yang menghambat dalam pengimplementasian filantropi Islam di antaranya :

  1. Tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat masih rendah, sehingga tidak memahami apa makna, fungsi dan manfaat dari keempat konfigurasi filantropi Islam.[18]
  2. Sifat bakhil yang melekat pada dirimanusia seperti yang tertera dalam surat al-Isra ayat 100. 
  3. Penyaluran dilakukan dengan cara yang tidakefektif dan konvensional atau tradisional.
  4. Rendahnya kemampuan managerial pengelola filantropi (amil zakat atau pengelola wakaf).
  5. Stagnasi dalam memahami atau menafsirkan delapan golongan mustahiq zakat pada surat al-taubah ayat 60 dan dalam memahami objek zakat.
  6. Pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf cenderung ditekankan pada pembagian yang bersifat konsumtif.

Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi sebuah permasalahan dan untuk mengoptimalkan implementasi filantropi Islam, maka dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini: 

Pertama, sosialisasi pengenalan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Hal ini dilakukan melalui penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung dan melalui media sosial terutama tentang hukumnya, barangnya, dan pendaya gunaannya sesuai dengan perkembangan zaman.

Kedua, pembentukan badan yang secara khusus menangani dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Seperti misalnya di desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dengan telah terbentuknya badan wakaf berbasis komunitas atau masyarakat yang diberinama “BWS” (Badan Wakaf wali Songo), yang di awali dengan melakukan sebuah Gerakan yang diberi nama “Gerakan Wakaf Sidodadi”. Gerakan ini mengumpulkan dana wakaf Masyarakat dari kotak wakaf dan infaq yang tersebar di setiap warung.Setelah dana wakafterkumpul, kemudian dana tersebut dikelola secara produktif. Hal ini juga disertai dengan pengawasan dan pembinaan bagi para anggota dalam badanwakaf agar memiliki kinerja yang profesional. membentuk organisasi atau melakukan sistem administrasi yang baik dalam badan yang sudah dibentuk, dan rekrutmen petugas yang profesional. Hal ini selain untuk keperluan pengelolaan dan pendistribusian dana juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. 

Selanjutnya, agar badan wakaf yang sudah terbentuk dapat berkembang dengan baik diperlukan beberapa Langkah diantaranya :pengurus yang bekerja secara profesional; kebijakan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan dana ziswaf, sumber dan sasaran pemanfaatannya; program pendayagunaan ziswaf harus terincis upaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat; mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan; pengembangan dasar-dasar hukum tentang ziswaf, sumber, masalah pengumpulan dan daya gunanya dilakukan melalui penelitian; penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang mendorong dalam menarik partisipasi masyarakat dilakukan secara teratur dan terus menerus.

Ketiga, membuat atau merumuskan fiqh wakaf baru dalam arti melakukan penafsiran ulang tentang sumber dan mustahiq yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan umat

Keempat, pembiasaan sejak dini dalam diri individu, Jika melakukan filantropi dilakukan terus menerus maka akan menjadi karakter dalam diri seseorang dan Indonesia emas 2045 akan sangat mudah untuk terwujud.

  1. Sinergi Gerakan Wakaf Tunai dan Pendampingan Sertifikasi Halal (SEHATI)

Sebagaimana dana wakaf juga dapat digunakan dalam pemberdayaan pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal, karena bagi umat Islam, produk halal merupakan suatu kebutuhan. Dimana Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, yakni sebesar 87,18 persendari total populasi penduduknya beragama Islam[19]. Sehingga permintaan terhadap produk halal tergolong besar[20]. Indonesia merupakan negara yang memperhatikan jaminan beragama dan beribadah bagi seluruh penduduknya. Hal ini dimuat dalam ketentuan UndangUndang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya”. [21]

Jaminan beragama mengisyaratkan bahwa penduduk diberi kebebasan untuk menentukan keyakinan yang dipilihnya. Sedangkan jaminan beribadah merupakan kebebasan untuk melakukan ibadah sesuai isyariat. Bagi umat Islam, memilih produk halal menjadi sebuah kewajiban yang bernilai ibadah. Pemerintah bertanggung jawab atas hal ini dengan memberikan perlindungan dan jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. Kepastian produk halal dapat menentramkan batin bagi orang yang mengonsumsi atau menggunakannya[22].

Islam mengatur dalam Alquran dan Hadist mengenai halal dan haram. Sehingga halal menjadi poin yang sangat penting dalam Islam[23]. Tidak hanya menjadi hubungan antar sesama manusia namun juga menyangkut hubungan dengan Tuhan. Mengonsumsi yang halal dan menghindari yang haram merupakan bagian dari ibadah seorang muslim dan menunjukkan ketaatan terhadap agama yang dianut[24]

Ketenangan batin dan keamanan saat menggunakan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan sangat diinginkan oleh setiap muslim. Konsumen seharusnya mendapatkan kepastian hukum terhadap produk yang digunakan. Kebutuhan seorang muslim terhadap produk halal seharus nya didukung oleh jaminan halal. Namun produk yang beredar di Indonesia tidaksemuanyatelah terjamin kehalalannya. Konsumen muslim termasuk pihak yang dirugikan dengan banyak nya produk tanpa label halal maupun keterangan non-halal[25]

Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Label halal memberikan keuntungan ekonomi sebagai produsen diantaranya: (1) Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, (2) Memiliki USP (Unique Selling Point), (3) Mampu menembus pasar halal global, (4) Meningkatkan marketability produk di pasar, (5) Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai[26].

Dari uraian dan pembahasan tentang sertifikasi halal diatas, penyuluh Agama Islam diharapkan mampu mengambil peluang yang telah diberikan oleh pemerintah dengan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha kecil, sehingga pelaku usaha tersebut mendapatkan keuntungan ekonomis. Penyuluh Agama tidak hanya melakukan pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan wakaf produktif, tetapi juga dengan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro kecil untuk dapat mengembangkan usahanya dalam mendapatkan omset lebih tinggi dengan memberikan pendampingan untuk memperoleh fasilitas sertifikat halal secara gratis. Apabila keadaan ekonomi Masyarakat telah meningkat dan stabil, maka akan mudah untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Penyuluh  Agama Islam sangat berperan dalam menyadarkan tentang pengertian zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan potensi pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
  2. Penyuluh Agama Islam merealisasikan konsep pemberdayaan wakaf tunai sebagai filantropi masyarakat di Kabupaten Pesawaran dengan menjadi motor penggerak dan salah satu        inisiator berdirinya Badan wakaf Wali Songo (BWS) desa Sidodadi Kabupaten Pesawaran dan dengan melakukan pendampingan UMK melalui fasilitas sertifikasi halal.

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

A’immatul Azizah lahir di Seputih banyak pada hari selasa tanggal 21 juli 1992, merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan bapak A. Sarjuni, BA dan ibu Nur’aini. Penulis menempuh pendidikan dasar di SDN 2 Panggung rejo, semasa sekolah dasar sembari berjualan es balon pada tahun 1998-2004, kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama pada MTs Islamiyah Sukoharjo 2004-2007 dan mendapatkan beasiswa pendidikan sebagian, kemudian penulis melanjutkan pendidikan menengah dengan menimba ilmu di pesantren YPPTQ MH Ambarawa 2007-2010, dari bekal berjualan semasa sekolah dasar penulis diberikan kepercayaan untuk menjaga koperasi pondok pesantren dan terus berkembang pesat koperasi yang penulis kelola. Selain menimba ilmu, penulis diberikan kesempatan untuk berbagi ilmu untuk mengajar kelas ibtidaiyah pada pelajaran nahwu shorof di pengajian diniyah. Penulis juga beberapa kali memenangkan perlombaan dalam rangka haflah akhirusanah seperti musabaqoh Qiroatul qutub, lalaran tasrif, fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an dll. Kemudian penulis juga beberapa kali diberikan kesempatan mewakili kecamatan/ kabupaten dalam Musyabaqoh Tilawatil Qur’an Tafsir Qur’an dtingkat Kabupaten maupun Provinsi. Dengan bekal dasar yang dimiliki  kemudian penulis melanjutkan studi di IAIN Raden Intan Lampung dengan jurusan Tafsir Hadis 2010-2014 dan mendapatkan beasiswa BIDIKMISI (biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi). Penulis aktif mengikuti organisasi kemahasiswaan dan berhasil lulus tercepat dan predikat cumloude serta diberikan penghargaan sebagai Wisudawan terbaik periode 1 IAIN Raden Intan Lampung Fakultas Ushuluddin. Selama lulus penulis fokus mengurus rumah tangga, hingga pada tahun 2016 dibuka pendaftaran Penyuluh Agama Islam non PNS, dan penulis mengabdi menjadi PAI NON PNS 2017-2022. Kemudian pada tahun 2021 penulis mendapatkan informasi pendaftaran CPNS, kemudian penulis mendaftarkan diri dan lulus pengumuman CPNS BKN urutan pertama dari 1.432 pelamar formasi Penyuluh Agama Islam dan sampai sekarang menjadi Penyuluh Agama Islam Fungsional di KUA Kec. Punduh Pidada, Kab. Pesawaran.

Semasa pengabdianya penulis aktif dalam pembinaan dalam menyadarkan tentang pengertian zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan potensi pemberdayaan ekonomi terhadap Masyarakat, penulis juga merealisasikan konsep pemberdayaan wakaf tunai sebagai filantropi masyarakat di Kabupaten Pesawaran dengan menjadi motor penggerak dan salah satu inisiator berdirinya Badanwakaf Wali Songo (BWS) desa Sidodadi Kabupaten Pesawaran dan dengan melakukan pendampingan UMK melalui fasilitas sertifikasi halal. Dalam pendampingan terhadap pelaku usaha penulis melakukan Aksi nyata dengan memulai langkah kecil menjemput bola, yaitu mendatangi secara langsung pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam upaya percepatan sertifikasi halal, penulis melakukan upaya koordinasi dengan intensif dalam pelaksanaan akurasi data pelaku usaha dengan stakeholder terkait, yaitu dengan satgas halal Provinsi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop dan UMKM) kabupaten Pesawaran, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pesawaran, Dinas koperasi dan UMKM, Dinas Koperindag, kepala KUA, kepala madrasah, penyuluh Agama Islam fungsional dan pendamping PPH se-Kabupaten Pesawaran. Serta melalukakan pembinaan terhadap pendamping PPH lintas kabupaten, kemudian keliling KUA se-kabupaten Pesawaran untuk membimbing pendamping PPH (penyuluh agama islam) dalam pengisian sistem sihalal. selain aktif dalam pembinaan pendamping PPH juga sebagai tempat bertanya pendamping PPH kabupaten maupun lintas kabupaten.  

Dalam kesempatan berbeda penulis membuat jejak catatan dalam tulisanya yang diterbitkan dengan judul “JEJAK” (KEMENAG PESAWARAN MENGABDI UNTUK NEGERI), selain aktif dalam menulis buku, penulis juga mempelopori bazar halal dilingkungan kantor kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, sebagai wujud dukungan terhadap pelaku usaha untuk mengembangkan usaha dan memberikan perhatian khusus terhadap produk halal. Langkah kecil yang dilakukan penulis menghasilkan buah manis, dengan didapatkanya penghargaan pendamping PPH   terbaik I pada SEHATI tahap 1 Tingkat Provinsi Lampung tahun 2022 dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Penulis  kembali diberikan penghargaan sebagai pendamping PPH terbaik III oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Lampung pada SEHATI tahap II. Dan diberikan juga penghargaan sebagai pendamping PPH terbaik I oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten Pesawaran. Penulis juga mendapatkan penghargaan SATYA LENCANA ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA MADYA sebagai tokoh inspiratif (pendampingan pelaku usaha UMKM) dalam peran serta pembinaan karang taruna wilayah provinsi Lampung yang diberikan langsung oleh gubernur Lampung. Pada akhir tahun 2023 penulis kembali meraih penghargaan sebagai pendamping PPH inspiratif tingkat Nasional BPJPH KEMENAG RI, dan mendapat penghargaan kembali dari kepala kantor wilayah provinsi Lampung.

                                                                                                                                                                                                                                                      Penulis

                                                                                                                                                                                                                                                      ttd 

                                                                                                                                                                                                                                                       A’immatul Azizah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil