Search

Opini

Membangun Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung: Implementasi Konsep Ahobiyah Ibnu Khaldun

membangun-kerukunan-umat-beragama-di-provinsi-lampung-implementasi-konsep-ahobiyah-ibnu-khaldun
Fotografer: Humas Kanwil

Oleh:  Dr. H. Solihin, S.Ag M.Ag,  
(Ketua Tim Humas dan KUB, 
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung)

Ashabiyah dan Kerukunan di Lampung 

Sebuah pemikiran yang brilian lahir bersamaan dengan Promosi Disertasi yang berjudul "Implementasi Konsep Ashabiyah Ibnu Khaldun dalam Pengembangan Kerukunan Umat Beragama (Studi pada FKUB Provinsi Lampung)". Karya ilmiah ini mengangkat relevansi teori Ashabiyah konsep solidaritas sosial yang dikembangkan oleh cendekiawan Islam klasik Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya  sebagai kerangka analitis untuk memahami dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di era kontemporer. 

Ashabiyah dalam konteks Lampung yang plural bukan lagi soal kesukuan atau darah. Ia adalah solidaritas kebangsaan semangat persaudaraan yang melampaui batas suku, ras, dan agama. Inilah yang harus kita hidupkan kembali dalam kerja-kerja Forum Kerukunan UmatBeragama (FKUB) Provinsi Lampung. 

Konsep Ashabiyah Menurut Ibn Khaldun 

Konsep ashabiyah yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah merupakan teori sentral dalam menjelaskan dinamika sosial dan terbentuknya peradaban. Ashabiyah dimaknai sebagai solidaritas sosial atau kohesi kolektif yang mengikat individu dalam suatu kelompok, sehingga mampu membangun kerja sama, mempertahankan eksistensi, dan menciptakan stabilitas sosial. Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekuatan suatu masyarakat atau negara sangat ditentukan oleh kuat atau lemahnya ashabiyah sebagai energi kolektif.

Dalam perkembangannya, ashabiyah tidak hanya terbatas pada ikatan nasab atau kekerabatan, tetapi meluas ke berbagai dimensi, seperti budaya, kebangsaan, agama, serta kepentingan bersama. Pada tahap awal, ashabiyah berbasis keturunan melahirkan loyalitas dan keberanian, namun berpotensi menjadi fanatisme sempit jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu, ashabiyah perlu ditransformasikan menjadi solidaritas inklusif yang berbasis nilai bersama. Agama dalam hal ini berfungsi sebagai penguat moral yang mampu menyatukan visi dan meredam konflik, sementara kepentingan bersama menjadi dasar terbentuknya solidaritas modern yang melampaui batas identitas primordial.

Dalam konteks masyarakat plural seperti di Provinsi Lampung, konsep ini mengalami perluasan menjadi ashabiyah insaniyah, yaitu solidaritas kemanusiaan yang inklusif. Implementasinya terlihat melalui peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah dialog, mediasi, dan fasilitasi kehidupan keagamaan yang harmonis. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, FKUB berfungsi memperkuat kohesi sosial lintas agama melalui komunikasi, partisipasi, dan penyelesaian konflik secara konstruktif. Dengan demikian, ashabiyah tidak hanya menjadi konsep teoretis, tetapi juga praksis dalam membangun kerukunan, integrasi sosial, dan ketahanan masyarakat multikultural.

Implementasi Nilai-Nilai Ashabiyah dan pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi Lampung

Implementasi nilai-nilai Ashabiyah dalam penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Provinsi Lampung menunjukkan peran strategis solidaritas sosial sebagai fondasi utama dalam meningkatkan dan memelihara kerukunan umat beragama. Dalam perspektif Ibn Khaldun, Ashabiyah tidak hanya dimaknai sebagai loyalitas kelompok, tetapi berkembang menjadi solidaritas kemanusiaan yang inklusif, yang melampaui batas agama, etnis, dan kepentingan golongan. Nilai ini menjadi landasan normatif sekaligus praksis bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mengimplementasikan kebijakan kerukunan secara kontekstual.

Secara empiris, nilai Ashabiyah tercermin dalam kesamaan nilai lintas agama, seperti gotong royong, toleransi, dan moderasi beragama. Nilai-nilai sosial tersebut memperkuat kepercayaan (trust), memperluas ruang dialog, serta membangun kesadaran kolektif bahwa kerukunan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam konteks ini, masyarakat non-Muslim juga memahami Ashabiyah sebagai solidaritas sosial universal yang berorientasi pada kemaslahatan bersama, bukan dominasi kelompok tertentu. Hal ini memperkuat legitimasi sosial FKUB sebagai mediator yang inklusif.

Dari aspek manajerial, implementasi nilai Ashabiyah terintegrasi dalam fungsi manajemen. Pada tahap planning, FKUB menyusun program dialog dan sosialisasi berbasis kebutuhan lokal. Organizing diwujudkan melalui struktur representatif lintas agama. Commanding dilakukan dengan kepemimpinan partisipatif yang menumbuhkan tanggung jawab kolektif. Coordinating tampak dalam sinergi lintas lembaga dan forum rutin, sedangkan controlling dijalankan melalui evaluasi partisipatif dan umpan balik masyarakat.

Dengan demikian, implementasi PBM tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi bertransformasi menjadi instrumen sosial yang hidup melalui internalisasi nilai Ashabiyah, sehingga mampu menciptakan kerukunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dalam memelihara kerukunan umat beragama oleh FKUB Provinsi Lampung 

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 oleh FKUB Provinsi Lampung menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak hanya dibangun melalui regulasi formal, tetapi juga melalui pemaknaan nilai sosial yang bersifat universal, termasuk oleh komunitas non-Muslim terhadap konsep ashabiyah. Dalam konteks ini, ashabiyah tidak dipahami sebagai solidaritas eksklusif berbasis agama tertentu, melainkan sebagai kohesi sosial yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif.

Pemahaman non-Muslim terhadap ashabiyah tercermin dalam kesamaan nilai sosial seperti toleransi, moderasi, dan gotong royong. Nilai-nilai ini menjadi titik temu lintas iman yang memperkuat interaksi sosial dan membangun kepercayaan publik. Sikap moderasi beragama berkembang sebagai kesadaran bersama untuk menghindari ekstremitas, sementara gotong royong menjadi praktik nyata solidaritas dalam kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan sosial, dialog lintas agama, dan penanganan konflik secara damai.

Secara sosial, ashabiyah berfungsi sebagai energi integratif yang menghubungkan perbedaan menjadi kekuatan kolektif. Hal ini tercermin dalam peran FKUB sebagai mediator, fasilitator, dan katalisator harmoni sosial di Lampung. Implementasi PBM kemudian diperkuat melalui pendekatan manajerial berbasis Five Functions of Management dari Henri Fayol. Pertama, planning dilakukan melalui perencanaan program dialog, sosialisasi, dan literasi kerukunan berbasis kebutuhan lokal. Kedua, organizing diwujudkan dalam struktur FKUB yang representatif lintas agama. Ketiga, commanding dijalankan melalui kepemimpinan partisipatif dan persuasif. Keempat, coordinating dilakukan melalui sinergi lintas lembaga dan forum rutin. Kelima, controlling dilaksanakan melalui evaluasi berkala dan umpan balik masyarakat.

Dengan demikian, implementasi PBM di Lampung mencerminkan integrasi antara nilai ashabiyah inklusif dan manajemen modern dalam membangun kerukunan yang berkelanjutan.

Temuan Utama dan Kontribusi Penelitian 

Konsep Ashabiyah menurut Ibn Khaldun tidak hanya relevan secara teoretis, tetapi juga memiliki daya aplikatif dalam membangun kerukunan umat beragama. Melalui implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung, nilai solidaritas sosial berkembang menjadi kekuatan integratif yang inklusif lintas iman. Dukungan nilai toleransi, moderasi, dan gotong royong memperkuat kohesi sosial. Dengan pendekatan manajerial yang sistematis, kerukunan tidak hanya terjaga, tetapi juga tumbuh berkelanjutan sebagai kesadaran kolektif masyarakat. Semoga hasil ini memberi kontribusi nyata bagi penguatan harmoni sosial.

Dengan menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa FKUB Provinsi Lampung sesungguhnya telah mengejawantahkan semangat Ashabiyah melalui kolaborasi tokoh lintas agama, penguatan komunikasi antarumat, dan pembangunan kesadaran kolektif. Namun, potensi besar ini belum dioptimalkan secara struktural karena keterbatasan peran FKUB yang selama ini lebih bersifat reaktif ketimbang preventif. 

Menggunakan kerangka teori AGIL Talcott Parsons, penelitian Solihin mengidentifikasi bahwa fungsi integrasi (Integration) dan pemeliharaan nilai (Latency) FKUB belum berjalan optimal. Rekomendasinya tegas: FKUB perlu bertransformasi dari lembaga mediasi konflik menjadi agen transformasi sosial yang secara proaktif membangun budaya toleransi dari akar rumput. 

Novelty penelitian ini terletak pada pembaruan konseptual yang signifikan: mengontekstualisasikan Ashabiyah yang semula dipahami sebagai solidaritas berbasis darah dan kesukuan menjadi solidaritas kebangsaan yang inklusif, pluralis, dan operasional dalam konteks kelembagaan FKUB modern di Prpvinsi Lampung. 

Artikel ini merupakan hasil Promosi Doktor Bidang Pengembangan Masyarakat Islam Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tanggal 7 Maret  2026


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil