Oleh : Wahyu Dwi Hastuti S.H.I
Penyuluh Agama Islam Kota Metro
A. Pengertian Takhbīb dalam Perspektif Bahasa dan Istilah Syariat
1. Pengertian Takhbīb Secara Bahasa (Lughawi)
Kata takhbīb (التخبيب) berasal dari akar kata خَبَّبَ – يُخَبِّبُ – تَخْبِيبًا (khabbaba–yukhabbibu–takhbīban). Dalam bahasa Arab, kata ini bermakna menipu, mengelabui, atau merusak kondisi hati seseorang terhadap pihak lain.
Secara kebahasaan, takhbīb digunakan untuk menggambarkan tindakan menanamkan kebencian, ketidaksukaan, atau ketidakpercayaan dalam diri seseorang, sehingga ia berpaling dari hubungan yang sebelumnya terjalin dengan baik. Makna ini menunjukkan bahwa takhbīb mengandung unsur rekayasa perasaan dan pengaruh psikologis.
2. Pengertian Takhbīb Secara Istilah Syariat
Dalam istilah syariat Islam, takhbīb didefinisikan sebagai:Perbuatan seseorang yang berupaya mempengaruhi salah satu pasangan suami atau istri agar membenci, menjauh, atau meninggalkan pasangannya melalui ucapan, sikap, atau tindakan tertentu.
Para ulama fikih memahami takhbīb sebagai bentuk intervensi pihak ketiga terhadap hubungan pernikahan yang sah, dengan cara mempengaruhi perasaan atau pandangan salah satu pasangan terhadap pasangannya.
Pengertian ini mencakup tindakan yang dilakukan:
- secara langsung maupun tidak langsung,
- melalui perkataan, isyarat, atau pendekatan emosional,
- yang berdampak pada perubahan sikap salah satu pasangan terhadap pasangannya.
B. Dasar Larangan Takhbīb dalam Al-Qur’an dan Hadis
Larangan takhbīb dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis sebagai dasar utama hukum syariat. Meskipun istilah takhbīb tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsip larangannya dapat dipahami dari ayat-ayat yang melarang perbuatan merusak hubungan, menimbulkan permusuhan, dan mencampuri urusan orang lain tanpa hak. Berikut bebarapa dalil di dalam Al-Qur’an dan Hadist
Al-Qur’an
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab: 58)
Menghasut dan merusak rumah tangga orang lain termasuk bentuk menyakiti sesama mukmin.
Hadist
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menghasut seorang istri terhadap suaminya.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa perbuatan takhbīb merupakan perbuatan tercela dan bertentangan dengan ajaran Nabi ﷺ.
C. Pandangan Ulama dan Mazhab Fikih tentang Takhbīb
Para ulama dari berbagai mazhab fikih sepakat bahwa takhbīb merupakan perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam. Kesepakatan ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ serta tujuan syariat dalam menjaga keutuhan keluarga.
Pandangan ulama terhadap takhbīb dapat diringkas dalam beberapa poin berikut:
- Takhbīb termasuk perbuatan dosa karena merusak hubungan pernikahan yang sah.
- Larangan takhbīb tidak terbatas pada ajakan langsung untuk berpisah, tetapi juga mencakup ucapan dan tindakan yang melemahkan keharmonisan rumah tangga.
- Tingkat dosa takhbīb dapat semakin berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak nyata seperti perceraian atau permusuhan yang berkepanjangan.
D. Macam-Macam Takhbīb dan Bentuk-Bentuknya
Takhbīb dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Untuk memudahkan pemahaman, bentuk-bentuk takhbīb dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Takhbīb secara langsung, yaitu hasutan atau ucapan yang secara eksplisit menyudutkan pasangan dan mendorong perpisahan.
- Takhbīb secara tidak langsung, yakni melalui sindiran, perbandingan, atau cerita yang menimbulkan ketidakpuasan.
- Takhbīb melalui pendekatan emosional, dengan membangun kedekatan berlebihan yang mempengaruhi perasaan salah satu pasangan.
- Takhbīb melalui media komunikasi modern, seperti pesan pribadi atau media sosial.
E. Alasan dan Hikmah Dilarangnya Takhbīb dalam Syariat Islam
Larangan takhbīb dalam syariat Islam didasarkan pada berbagai alasan dan hikmah yang berkaitan erat dengan perlindungan institusi keluarga. Pernikahan dipandang sebagai ikatan yang sakral dan harus dijaga dari gangguan pihak luar.
Secara garis besar, alasan dilarangnya takhbīb meliputi:
- Perlindungan terhadap keutuhan dan tujuan pernikahan.
- Pencegahan konflik dan kerusakan sosial yang lebih luas.
- Penjagaan nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
F. Ancaman dan Konsekuensi bagi Pelaku Takhbīb menurut Syariat
Dalam perspektif syariat Islam, takhbīb dipandang sebagai perbuatan yang mengandung konsekuensi moral dan spiritual. Pelaku takhbīb bertanggung jawab atas dampak kerusakan yang ditimbulkan dalam rumah tangga orang lain.
Konsekuensi tersebut dapat dipahami dalam dua aspek utama:
- Aspek moral dan spiritual, berupa dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
- Aspek sosial, berupa rusaknya kepercayaan, keharmonisan, dan ketertiban dalam masyarakat.
- Upaya Pencegahan Takhbīb dan Etika Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Pencegahan takhbīb menuntut kesadaran dan tanggung jawab bersama. Islam menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam berinteraksi dengan pasangan orang lain.
Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Menjaga batasan dalam pergaulan dan komunikasi.
- Mengedepankan niat iṣlāḥ dalam memberi nasihat rumah tangga.
- Menguatkan nilai moral dan etika sosial dalam keluarga dan masyarakat.
Penutup
Takhbīb merupakan perbuatan pihak ketiga yang bertujuan mempengaruhi salah satu pasangan suami atau istri sehingga merusak keharmonisan rumah tangga. Dalam perspektif syariat Islam, perbuatan ini dipandang tercela dan dilarang karena bertentangan dengan tujuan pernikahan serta prinsip menjaga kemaslahatan keluarga. Larangan takhbīb memiliki dasar dalam Al-Qur’an yang melarang perbuatan merusak dan menimbulkan permusuhan, serta ditegaskan secara jelas dalam Hadis Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karena itu, pemahaman dan pencegahan takhbīb menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan ketertiban sosial menurut ajaran Islam.
