Search

208 CJH ikuti Manasik Haji Terintegrasi, M. Surur : Menyatukan Beragam Aspek Persiapan

208-cjh-ikuti-manasik-haji-terintegrasi-m-surur-menyatukan-beragam-aspek-persiapan
Fotografer: Humas Kanwil


Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Sebanyak 208 Calon Jamaah Haji (CJH) Ikuti rangkaian manasik haji terintegrasi yang diadakan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Barat di Masjid Baiturrahim Kompleks Pemkab setempat, Selasa (10/2/2026).

Adapun rundown manasik haji tersebut akan dilangsungkan hingga 14 Februari mendatang yang akan dilaksakan di masing-masing zonasi pada 15 Kecamatan se-Kabupaten Lambar.

‎Zonasi tersebut meliputi, Wilayah I ; Kecamatan Lumbok Seminung, Sukau, Balik Bukit, Batu Brak, Belalau, Batu Ketulis, BNS, dan Suoh. Sementara Wilayah II, meliputi ; Kecamatan Pagar Dewa, Sekincau, Way Tenong, Sumber Jaya, Air Hitam, Gedung Surian. Dan Kebun Tebu

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenhaj Lampung, Drs. H. M. Ansori, Bupati dan Wakil Bupati, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin, Kepala Kankemenag Lambar H. Miftahus Surur, personalia Kemenhaj Lambar, Ketua MUI dan Ketua Baznas.

‎”Manasik ini merupakan rangkaian pra ibadah haji, untuk menyatukan berbagai aspek persiapan calon Jemaah meliputi pemahaman syariat (fikih), kesehatan, kebugaran fisik, mental dan logistic secara Komprehensif,” kata  Kakankemenag Lambar, Miftahus Surur, dalam sambutannya.

Tujuannya lanjut dia, agar CJH dapat melaksanakan rangkaian Ibadah Haji dengan persiapan efektif, optimal dan mandiri.

“Sehingga harapannya nanti ditanah suci agar kesehatan terjaga, aman dan mendapatkan haji yang mambrur,” harapnya.

Kakanwil Kemenhaj M. Ansori menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah setempat yang telah mendukung Kemenhaj dalam menyiapkan sarpras pendukung.

Dimana Pemkab dengan tagline Beguwai Jejama itu menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor PLHUT ( Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu) yang berlokasi di Masjid Islamic Center Sekuting Terpadu Kabupaten Lampung Barat.

‎"Semoga pemberian hibah pembangunan Kantor PLHUT dapat berjalan lancar dan penuh dengan barokah,” ujar M. Ansori.

Sekadar informasi, telah terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 7132);

Amanat UU diatas menjadi dasar bahwa proses dan rangkaian khususnya pelaksanaan haji bukan lagi menjadi wewenang dan tugas Kementerian Agama, melainkan telah menjadi tugas fokok dan fungsi Kemenhaj. (Humas)


Penulis  :  Nur/Boy

Editor    :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil