Tanggamus (Humas) – Sebanyak 25
Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Kecamatan Kelumbayan Barat mengikuti
kegiatan pendampingan pengajuan Izin Tanda Daftar TPQ yang dilaksanakan oleh
Seksi PAPKI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Kegiatan berlangsung
di TPQ Bidayatul Hidayah, Rabu (16/7/2025).
Kasi PAPKI Kemenag Tanggamus, Muhamad Hasan Basri, beserta staf pelaksana hadir langsung memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada para pengelola TPQ. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu proses administrasi agar lembaga TPQ dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, peserta
diberikan informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan Izin Tanda Daftar TPQ,
termasuk kelengkapan dokumen dan alur pengajuan formal sesuai ketentuan yang
berlaku. Proses ini merupakan langkah awal dalam membangun tata kelola lembaga
pendidikan Al-Qur'an yang sah dan terstandar.
Selain itu, tim PAPKI juga
menyampaikan bahan ajar dan kurikulum dasar TPQ sebagai acuan dalam pelaksanaan
pembelajaran Al-Qur’an. Materi tersebut diharapkan dapat mendorong tiap TPQ
memiliki sistem pendidikan yang lebih sistematis, terstruktur, dan mudah
dievaluasi.
Penjelasan teknis terkait
pengelolaan data lembaga melalui sistem EMIS 4.0 turut diberikan dalam kegiatan
ini. Sistem EMIS menjadi instrumen utama pendataan lembaga keagamaan secara
digital. Para peserta dilatih untuk dapat menginput data secara mandiri dan
akurat demi memperkuat basis data nasional pendidikan keagamaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan tim pendamping. Kasi PAPKI menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas, mutu, dan tata kelola lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayah Tanggamus. (Frans/Mela Basyar)