Search

7 Prinsip yang Harus Diperhatikan Ormas dalam Pemanfaatan Dana Sosial

7-prinsip-yang-harus-diperhatikan-ormas-dalam-pemanfaatan-dana-sosial
Fotografer: Humas Kanwil

Bandarlampung, Dana sosial di masyarakat yang dikelola oleh Ormas harus memperhatikan beberapa prinsip-prinsip  dasar. Dana sosial tersebut bisa meliputi zakat, infak, dan sedekah serta dana lain yang digalang dari masyarakat. 

Dalam pengelolaan dana sosial, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo menjelaskan 7 prinsip yang harus diperhatikan Ormas. Hal ini disampaikan pada Dialog Ormas Islam Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 di Emersia Hotel Bandarlampung, Kamis (25/4/2024).


Pertama adalah prinsip kepatuhan pada prinsip syariah. Hal ini mencakup proses pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana sosial. Dalam proses ini juga meliputi  larangan riba, transparansi, keadilan, dan kesetiaan terhadap tujuan-tujuan syariah. 

Kedua adalah transparansi dan akuntabilitas. "Laporan keuangan yang jelas dan terbuka untuk umum dengan kepastian penggunaan dana sosial sudah tepat dan efisien," ungkapnya pada kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Ormas dan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) se-Lampung. 


Prinsip ketiga adalah keadilan dan kesejahteraan bersama. Prinsip ini menurut Ketua PWNU Lampung ini untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat merasakan manfaat dari dana sosial tersebut.


"Prinsip keempat adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini melalui program-program peningkatan kemandirian ekonomi, pendidikan dan kesehatan, serta sektor-sektor lain yang bisa ditopang oleh dana tersebut," jelasnya. 


Prinsip yang kelima adalah kemitraan dan kolaborasi. Ormas Islam menurutnya harus mendorong kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat lainnya untuk memaksimalkan dampak positif dari penggunaan dana sosial. 

Prinsip yang keenam lanjutnya adalah pengawasan dan pengendalian risiko. Kebijakan yang dilakukan jelasnya harus memuat langkah-langkah pengawasan yang ketat atas pengeluaran dana sosial, audit internal dan eksternal. Di dalamnya meliputi mekanisme pengendalian risiko untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meminimalkan risiko kerugian. 

"Prinsip yang terakhir adalah adanya pendidikan dan kesadaran masyarakat. Ormas Islam harus mengadopsi kebijakan untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dalam mendukung kesejahteraan umat dan pembangunan masyarakat," jelasnya. 


Dalam dialog tersebut dipaparkan juga berbagai macam permasalahan wakaf dan zakat di antaranya Problematika Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Lampung, Peraturan Perundang-undangan Zakat dan Wakaf Indonesia, dan Peran Oras Islam dalam Menjaga dan Kamtibmas dan Kedaulatan NKRI. (Muhammad Faizin)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil