Bandar Lampung — Senator DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim, menilai persoalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah telah berkembang menjadi isu nasional yang memerlukan intervensi kebijakan di tingkat pusat.
Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenag Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Heri Setiawan bersama Ketua Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Roswidan memaparkan sejumlah persoalan teknis dalam proses pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan guru di madrasah negeri.
Secara normatif, proses pengangkatan PPPK telah berjalan sesuai mekanisme nasional. Namun di lapangan, masih ditemukan kendala administratif, antara lain akun guru yang terblokir dalam sistem kepegawaian akibat pernah mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus, sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
“Sejumlah guru yang sebelumnya mengabdi di madrasah negeri kini diangkat sebagai PPPK melalui formasi pemerintah daerah di bawah Dinas Pendidikan dan tidak lagi kembali ke madrasah. Kondisi ini berdampak langsung pada kekurangan tenaga pendidik di madrasah negeri di daerah,” kata Heri Setiawan.
Ia menambahkan, kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah belum sepenuhnya dapat diimbangi dengan ketersediaan anggaran, sehingga diperlukan penyampaian kebutuhan guru secara komprehensif oleh pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait lainnya kepada pemerintah pusat.
“Kami juga mendorong adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang baru diangkat, dapat dipertimbangkan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memastikan mekanisme pembayaran gaji berjalan lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga meminta penataan ulang mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Selama ini pembayaran TPG guru PAI yang bertugas di sekolah umum masih dilakukan oleh Kementerian Agama. Ke depan, kami berharap pembayaran TPG dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna meningkatkan efektivitas tata kelola dan akuntabilitas anggaran,” kata Heri.
Abdul Hakim mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Lampung akan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat.
“Apa yang disampaikan oleh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan usulan kepada pemerintah pusat. Persoalan pengangkatan PPPK guru madrasah ini bukan hanya terjadi di Lampung, tetapi merupakan isu nasional yang membutuhkan perhatian serius,” kata Abdul Hakim.
Ia menegaskan, DPD RI akan terus mendorong kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah, khususnya di lingkungan madrasah, agar layanan pendidikan keagamaan tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.(Alif)