Search

Abu Sujak: Komitmen Wakif Wujudkan Wakaf Legal dan Bermanfaat

abu-sujak-komitmen-wakif-wujudkan-wakaf-legal-dan-bermanfaat
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Baradatu (Humas) - Berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah  di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu dengan peruntukkan pembangunan sekolah/ lembaga pendidikan, oleh seorang wakif, nadzir, dan dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Baradatu Abu Sujak.

Dalam prosesi tersebut, wakif menyampaikan ikrar wakaf secara lisan di hadapan PPAIW dan para saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk akta resmi. Nadzir sebagai pengelola harta wakaf juga menyatakan kesanggupannya untuk menerima dan mengelola tanah wakaf sesuai syariat Islam.

"Penandatanganan AIW merupakan langkah penting dalam mewujudkan wakaf yang berstatus hukum jelas dan sah secara administratif. AIW menjadi bukti autentik bahwa tanah telah diwakafkan secara permanen dan tidak dapat diwariskan, diperjualbelikan, atau dialihkan,"jelas Abu Sujak.

Dengan adanya AIW, lanjut Kepala KUA ini. Tanah wakaf mendapatkan berbagai manfaat seperti, Menjadi dokumen sah untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mencegah potensi sengketa atau klaim dari pihak lain.  Memberikan jaminan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.

"Setelah AIW ininresmi ditandatangani, langkah yang perlu diperhatikan setelahnya adalah Yang pertama Nadzir dan wakif dapat mendaftarkan tanah tersebut ke BPN untuk memperoleh sertifikat tanah wakaf. Kedua Tanah dikelola sesuai peruntukannya, dalam hal ini diperuntukkan untuk lembaga pendidikan. Ketiga Nadzir bertanggung jawab dalam pelaporan dan pengawasan, termasuk memberikan laporan ke KUA atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara berkala,"jelas Abu Sujak

PPAIW Baradatu Abu Sujak menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses ini. “Wakaf yang dicatatkan secara resmi akan membawa manfaat yang lebih besar dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang," ujarnya PPAIW Baradatu ini seraya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut  menjadi bagian dari upaya KUA Baradatu dalam mendukung literasi wakaf produktif dan memastikan seluruh proses wakaf dilakukan secara sah, aman, dan bermanfaat jangka panjang. (Arini/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil