Way Kanan, Baradatu (Humas) - Berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu dengan peruntukkan pembangunan sekolah/ lembaga pendidikan, oleh seorang wakif, nadzir, dan dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Baradatu Abu Sujak.
Dalam prosesi tersebut, wakif
menyampaikan ikrar wakaf secara lisan di hadapan PPAIW dan para saksi, kemudian
dituangkan dalam bentuk akta resmi. Nadzir sebagai pengelola harta wakaf juga
menyatakan kesanggupannya untuk menerima dan mengelola tanah wakaf sesuai
syariat Islam.
"Penandatanganan AIW merupakan
langkah penting dalam mewujudkan wakaf yang berstatus hukum jelas dan sah
secara administratif. AIW menjadi bukti autentik bahwa tanah telah diwakafkan
secara permanen dan tidak dapat diwariskan, diperjualbelikan, atau
dialihkan,"jelas Abu Sujak.
Dengan adanya AIW, lanjut Kepala KUA
ini. Tanah wakaf mendapatkan berbagai manfaat seperti, Menjadi dokumen sah
untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mencegah potensi sengketa atau klaim dari pihak lain. Memberikan jaminan hukum dalam pengelolaan
dan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.
"Setelah AIW ininresmi
ditandatangani, langkah yang perlu diperhatikan setelahnya adalah Yang pertama
Nadzir dan wakif dapat mendaftarkan tanah tersebut ke BPN untuk memperoleh
sertifikat tanah wakaf. Kedua Tanah dikelola sesuai peruntukannya, dalam hal
ini diperuntukkan untuk lembaga pendidikan. Ketiga Nadzir bertanggung jawab
dalam pelaporan dan pengawasan, termasuk memberikan laporan ke KUA atau Badan
Wakaf Indonesia (BWI) secara berkala,"jelas Abu Sujak
PPAIW Baradatu Abu Sujak menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses ini. “Wakaf yang dicatatkan secara resmi akan membawa manfaat yang lebih besar dan terhindar dari masalah hukum di masa mendatang," ujarnya PPAIW Baradatu ini seraya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Baradatu dalam mendukung literasi wakaf produktif dan memastikan seluruh proses wakaf dilakukan secara sah, aman, dan bermanfaat jangka panjang. (Arini/Oksi/Dhany)
