Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Adat Lampung Tetap Lestari, KUA Padang Ratu Kenalkan Filosofi Pernikahan Pepadun Kepada Generasi Muda

Jumat, 19 Juni 2026 Humas Lampung Tengah Editor: Aziz
Adat Lampung Tetap Lestari, KUA Padang Ratu Kenalkan Filosofi Pernikahan Pepadun Kepada Generasi Muda
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah
Foto: Ria

Padang Ratu, KUA (Humas)- Kekayaan budaya Lampung yang sarat nilai kehormatan, kebersamaan, dan kearifan lokal terus menjadi warisan penting yang harus dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda. Salah satu tradisi luhur yang hingga kini tetap hidup di tengah masyarakat adalah pernikahan adat Lampung, sebuah prosesi sakral yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kehormatan keluarga, adat istiadat, dan nilai kehidupan masyarakat Lampung.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap budaya daerah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ratu menerima kegiatan konsultasi dan wawancara mahasiswa STIT Bustanul Ulum Anak Tuha terkait tradisi pernikahan adat Lampung, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Program Studi PGMI STIT Bustanul Ulum Anak Tuha, yakni Siti Nurfauziah dan Usman Syarifudin, dalam rangka penyusunan tugas akademik yang membahas prosesi serta nilai-nilai budaya dalam tradisi pernikahan adat Lampung sebagai bagian dari upaya pelestarian kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Padang Ratu, H. Samsul Bahri, S.Ag., M.M., memberikan pemaparan mengenai tradisi pernikahan adat Lampung Pepadun, yang menjadi adat dominan di Kecamatan Padang Ratu, kabupaten Lampung Tengah.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan adat Lampung Pepadun merupakan prosesi sakral yang berbasis sistem garis keturunan ayah, yang menjunjung tinggi musyawarah keluarga serta sistem strata kehormatan melalui pemberian gelar adat (Adok) kepada mempelai sebagai bagian penting dalam struktur sosial masyarakat adat Lampung.

Menurutnya, masyarakat Lampung secara umum mengenal dua kelompok adat besar, yakni Saibatin dan Pepadun. Khusus adat Pepadun, seluruh rangkaian prosesi pernikahan sangat kental dengan tradisi Cakak Pepadun atau pemberian gelar adat kepada kedua mempelai, serta penggunaan Siger Lampung berwarna putih dengan sembilan lekukan sebagai simbol kehormatan dan identitas budaya.

Lebih lanjut, Samsul Bahri menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan adat Lampung Pepadun memiliki beberapa tahapan utama yang harus dilalui.
Tahapan pertama adalah Rasan, yakni proses musyawarah keluarga sebagai tahap perkenalan antar kedua pihak, penyampaian niat meminang, hingga pembahasan kesepakatan terkait mahar dan berbagai ketentuan adat.

Tahapan berikutnya adalah Ngehak atau Ngebujuk, yaitu prosesi penyerahan berbagai barang bawaan dan seserahan dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai simbol kesungguhan dan penghormatan.

Selanjutnya terdapat prosesi Ngangkak atau Beri Adok, yang menjadi puncak acara adat paling sakral, yaitu pemberian gelar adat (Cakak Pepadun) kepada kedua mempelai sebagai bentuk pengakuan kehormatan dalam tatanan adat masyarakat Lampung.

Setelah seluruh prosesi adat dilaksanakan, rangkaian dilanjutkan dengan Ijab Kabul sebagai pengesahan pernikahan secara syariat Islam, yang kemudian diikuti prosesi sujud sungkem kepada kedua orang tua serta penghormatan kepada para tetua adat.

Dalam pemaparannya, Samsul Bahri juga menjelaskan bahwa masyarakat Lampung menjunjung tinggi falsafah hidup Piil Pesenggiri sebagai identitas budaya yang menjadi pedoman kehidupan sosial.

Ia menyebut terdapat empat nilai utama dalam falsafah tersebut, yakni Bejuluk Beadok yang bermakna menjaga kehormatan dan martabat melalui gelar adat, Nemui Nyimah sebagai sikap ramah tamah dalam menyambut tamu, Nengah Nyappur yaitu kemampuan berbaur dan membangun hubungan baik di tengah masyarakat, serta Sakai Sambayan yang mengajarkan pentingnya tolong-menolong dan gotong royong dalam kehidupan bersama.

"Adat merupakan warisan leluhur yang harus terus kita jaga. Namun dalam pelaksanaannya, adat harus berjalan seiring dengan syariat Islam. Nilai budaya boleh dijunjung tinggi, tetapi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," jelas Samsul Bahri.

Ia menegaskan bahwa dalam seluruh rangkaian pernikahan, syariat Islam tetap menjadi fondasi utama, mulai dari terpenuhinya rukun nikah, kehadiran wali, saksi, ijab kabul, hingga mahar sesuai ketentuan agama.

Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman generasi muda terhadap budaya daerah sekaligus menegaskan bahwa KUA tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi ruang edukasi masyarakat dalam menjaga harmoni antara tradisi budaya dan nilai-nilai agama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda semakin memahami pentingnya menjaga warisan budaya lokal serta mampu melestarikannya secara bijak, sehingga tradisi luhur masyarakat Lampung tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.