TANGGAMUS
KEMENAG (Humas) – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Hidayatullah, mengikuti kegiatan yang
membahas penguatan manajemen kepegawaian dan penyesuaian nomenklatur jabatan di
lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring
melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor
32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana. Regulasi ini
mengatur klasifikasi, uraian tugas, hingga kualifikasi pendidikan bagi jabatan
pelaksana di Kementerian Agama.
Permenag Nomor 32
Tahun 2024 juga menegaskan bahwa nomenklatur jabatan digunakan sebagai acuan
dalam penyusunan kebutuhan pegawai, penilaian kinerja, penggajian, hingga
pengembangan karier aparatur.
Dalam kegiatan
ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penyesuaian nomenklatur
jabatan pelaksana yang wajib disesuaikan paling lama satu tahun setelah aturan
berlaku. Hal ini termasuk penyesuaian terhadap peta jabatan dan analisis beban
kerja.
Kegiatan juga
membahas klasifikasi jabatan pelaksana yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu
klerek, operator, dan teknisi. Masing-masing kelompok memiliki nomenklatur
jabatan yang spesifik dengan tugas dan kualifikasi pendidikan yang berbeda.
Partisipasi
Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus melalui keikutsertaan Analis SDM Aparatur
Ahli Muda menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pusat, serta
memastikan implementasi aturan dapat berjalan dengan baik di tingkat daerah.(Frans/Mela Basyar)