Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Bandar Lampung menggelar apel pagi rutin pada Senin (10/01/2025). Apel yang
berlangsung di halaman kantor tersebut dipimpin oleh Pelaksana Zakat dan Wakaf
(ZAWA) Kemenag Kota Bandar Lampung, Azhari, selaku pembina apel.
Turut hadir dalam apel tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, Kasubbag TU Kasimun, para pejabat struktural dan fungsional, pengawas, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung.
Dalam amanatnya, Azhari menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai zakat
dan wakaf di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa nisab zakat ditetapkan
sebesar 80 gram emas. Dengan asumsi harga emas Rp1.500.000 per gram, maka nisab
zakat saat ini sekitar Rp120.000.000.
"Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun bagi yang telah memenuhi
nisabnya. Terdapat beberapa jenis zakat, seperti zakat fitrah dan zakat
profesi, yang perlu dipahami oleh masyarakat," ujar Azhari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa wakaf uang merupakan salah satu bentuk
wakaf yang diperbolehkan dan telah berjalan di Bandar Lampung. Wakaf uang dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan madrasah dan fasilitas
sosial lainnya.
"Penting bagi kita untuk menyebarkan narasi tentang zakat dan wakaf,
terutama di sekolah-sekolah, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
berzakat dan berwakaf," tambahnya.
Kegiatan apel pagi ini diakhiri dengan doa bersama dan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang zakat dan wakaf. (Mushollin)