Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Berikan Pengarahan Bagi Pegawai yang Usul Kenaikan Pangkat, Erwinto Tekankan Peningkatan Kinerja dan Optimaliasi Tusi

Selasa, 17 Juni 2025 Fadilah
Berikan Pengarahan Bagi Pegawai yang Usul Kenaikan Pangkat, Erwinto Tekankan Peningkatan Kinerja dan Optimaliasi Tusi
Fadilah
Fadilah

Lampung, Kemenag (Humas)--“Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara. Oleh karena itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Kami tentu sangat mendukung antusiasme Bapak/ Ibu sekalian untuk dapat meningkatkan pangkat ke pangkat/ golongan ke jenjang yang lebih tinggi”, papar Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto di hadapan pejabat fungsional yang mengajukan usul kenaikan pangkat periode Agustus 2025, pada Selasa (17/6).

“Namun tentu semangat dan antusiasme tersebut, harus diiringi dengan peningkatan kinerja. Saat ini penilaian angka kredit sudah dipermudah, karena dikonversi dari hasil predikat kinerja. Oleh karena itu, pastikan bahwa laporan kinerja Bapak/ Ibu sekalian yang dilaporkan pada aplikasi e-kinerja telah sesuai dengan data dan fakta di lapangan.  Selain itu sebagai kompensasi atas pemberian tunjangan kinerja, maka pegawai harus siap bekerja sesuai dengan tusi yang telah diamanahkan”, lanjutnya.


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, bahwa penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung selaku Pejabat Penilai Kinerja. Penilaian kinerja dilaksanakan untuk mengevaluasi realisasi kinerja pegawai dan perilaku kerja, baik secara periodik ataupun tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung memiliki peran sentral dalam memastikan Pejabat Fungsional yang ada di bawahnya telah benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan yang data dan dokumen yang disampaikan.

Senada dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah, dalam arahannya Kepala Bagian Tata Usaha juga menekankan bahwa kenaikan pangkat harus memberikan dampak positif bagi kinerja juga prestasi kerja. “Jangan sampai kenaikan pangkat tidak memberikan dampak apapun, bagi peningkatan kinerja atau prestasi Bapak/ Ibu sekalian. Semakin tinggi pangkat/ golongan ataupun jenjang jabatan, maka tanggung jawab akan semakin berat. Oleh karena itu terus tingkatkan dan optimalkan peran Bapak/ Ibu semua”.


Proses pengusulan kenaikan pangkat sendiri telah berbasis aplikasi yang dikembangkan oleh BKN yaitu di laman https://asndigital.bkn.go.id/. Bagi pegawai yang telah disetujui usulan kenaikan pangkatnya oleh BKN, dan diterbitkan SK kenaikan pangkatnya, dapat mengunduh secara mandiri dokumen SK Kenaikan Pangkat pada laman tersebut.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh para pejabat fungsional, yang menyatakan bahwa mereka kebenaran dan bertanggung jawab atas data dan dokumen usulan kenaikan pangkat yang telah disampaikan. Surat pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kantor Wilayah untuk menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait dengan keabsahan data dan dokumen usul kenaikan pangkat.(Fadilah/Rizki)