Way Kanan, Negara Batin,-(Humas). (13/03/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali mengadakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin. Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Negara Batin, M. Ali Ma’sum, Binwin ini bertujuan untuk mempersiapkan calon
pengantin agar mampu menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan
berkualitas. "Bimbingan ini adalah langkah konkret untuk mendukung
terciptanya keluarga sakinah serta meningkatkan pemahaman pasangan calon
pengantin tentang pentingnya komunikasi, nilai-nilai agama, dan kesehatan
keluarga," jelasnya.
1 pasangan calon
pengantin (catin) berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan materi
dari narasumber, yaitu M. Ali Ma’sum, selaku Kepala KUA Negara Batin dan
Mukhlisin, S. H selaku Penyuluh Agama Islam.Dengan adanya kegiatan Binwin ini,
KUA Kecamatan Negara Batin berharap calon pengantin dapat memulai kehidupan
pernikahan dengan persiapan yang matang.
Program ini tidak hanya berorientasi pada keberhasilan individu, tetapi juga pada kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan harmonis."Semoga bimbingan ini menjadi bekal bagi calon pengantin untuk menghadapi tantangan pernikahan serta mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah," tutup M. Ali Ma'sum, M. H. (Nining)