Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas)--- – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali mengadakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan sebelum melangsungkan pernikahan, Kamis (19/06/25)
Menurut Muhammad Lutfi Azis. S selaku Penghulu KUA Negara Batin yang melakukan Binwin ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan berkualitas. "Bimbingan ini adalah langkah konkret untuk mendukung terciptanya keluarga sakinah serta meningkatkan pemahaman pasangan calon pengantin tentang pentingnya komunikasi, nilai-nilai agama, dan kesehatan keluarga," jelasnya.
Sebanyak 2 pasangan calon pengantin (catin) atas nama Kurnia Syeh Subakir dengan Dwi Susanti serta Tri Wahono dengan Umi Saidah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan materi dari berbagai perspektif yang disampaikan oleh narasumber.
Dengan adanya kegiatan Binwin ini, KUA Negara Batin berharap calon pengantin dapat memulai kehidupan pernikahan dengan persiapan yang matang. Program ini tidak hanya berorientasi pada keberhasilan individu, tetapi juga pada kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan harmonis dan bebas stunting.
"Semoga bimbingan ini menjadi bekal bagi calon pengantin untuk menghadapi tantangan pernikahan serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," tutup M. Lutfi Azis (Nining)
Editor : Fadilah
