Bandar Lampung, MAN
2 (Humas)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung
menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika di MAN 2 Bandar Lampung.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 10 Februari 2025 dan dihadiri oleh
Kepala MAN 2 Bandar Lampung,Nauval, Kepala TU Agustman Hamdan, para Waka, tim
BNNP Lampung, dewan guru, serta seluruh siswa MAN 2 Bandar Lampung.
Dalam kesempatan ini, pembina upacara perwakilan
dari BNNP Lampung, Amir Hamzah, menyampaikan pesan penting terkait bahaya
narkotika. Ia membacakan sambutan dari Kepala BNNP Lampung yang menyoroti
berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia. Beberapa jenis yang
disebutkan antara lain sabu, ekstasi, dan ganja, masing-masing dengan bentuk,
warna, serta efek yang berbeda-beda.
Selain itu, dalam sambutannya, Amir Hamzah juga
menjelaskan bahwa, “keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika memiliki
konsekuensi hukum yang berat. Sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur tindak
pidana narkotika, pelaku dapat dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara hingga
maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah
narkoba yang terlibat” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa “penyalahgunaan
narkoba dapat menimbulkan perubahan perilaku ekstrem pada penggunanya, seseorang
yang awalnya aktif dalam diskusi bisa berubah menjadi pendiam dan suka
menyendiri” katanya.
Amir Hamzah mengimbau jika ada perubahan perilaku seperti ini, agar segera dikonsultasikan dengan ahlinya. Salah satu tempat yang bisa dikunjungi adalah Klinik Pratama di kantor BNNP Lampung yang menyediakan tenaga profesional seperti dokter, asesor, dan konselor dalam bidang adiksi narkoba.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh siswa dan civitas akademika MAN 2 Bandar Lampung semakin memahami bahaya narkotika serta dampak buruk yang ditimbulkannya. BNNP Lampung terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demi menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Humas)
Editor : Fadilah
