Lampung (Humas) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Komitmen Bersama Percepatan Sertifikasi Produk Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung, Jumat (1/8/2025) di Hotel Novotel, Bandar Lampung.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di daerah. Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung target Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, sekaligus menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang dimulai Oktober 2026.
Kerja sama ini menyepakati lima poin penting, yakni meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMK terhadap sertifikasi halal, memberikan dukungan dan pemahaman terkait syarat sertifikasi dan kehalalan produk, mengembangkan edukasi halal, mengalokasikan sumber daya untuk fasilitasi sertifikasi, serta membangun kemitraan dengan berbagai lembaga pendukung, seperti BUMN, BUMD, perbankan, LPH, dan LP3H, serta perusahaan skala menengah dan besar untuk memperluas akses fasilitasi.
Kepala BPJPH Kemenag RI, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat vital untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tidak tertinggal dalam proses sertifikasi halal.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin membangun ekosistem halal yang menyentuh akar rumput, khususnya pelaku UMK. Mereka harus mendapat dukungan penuh, baik berupa edukasi, pendampingan, maupun pembiayaan agar mampu memenuhi persyaratan halal dan menjaga kualitas produknya,” ujarnya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat regulasi dan dukungan teknis untuk pelaku UMK.
“Kami akan integrasikan program sertifikasi halal dalam RPJMD dan APBD, termasuk mendorong OPD terkait memberikan dukungan aktif. Ini bagian dari upaya kami mengembangkan industri halal daerah yang kompetitif dan berdaya saing,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, menekankan pentingnya peran Kemenag dalam mendampingi pelaku usaha serta memperkuat peran KUA dan penyuluh agama sebagai garda terdepan literasi halal.
“Dengan kerja sama ini, kita ingin jumlah produk bersertifikat halal di Lampung meningkat signifikan. Ini bukan hanya soal label, tetapi bagian dari perlindungan konsumen dan peningkatan nilai produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional dan global,” ungkap Erwinto.
"Diharapkan, melalui komitmen bersama ini, Lampung mampu meningkatkan capaian kuota fasilitasi sertifikasi halal secara signifikan. Ekosistem halal yang terbentuk akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan," tandasnya.
Acara penandatanganan MoU juga dihadiri oleh jajaran OPD Provinsi Lampung, MUI, pendamping P3H, perwakilan LPH, serta pelaku UMK dari berbagai kabupaten/kota.(Anggithya/Tim Humas)
